Mahfud MD: Pilpres Usai, Saatnya Fokus Pemberantasan Korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times-Pemberantasan korupsi jadi hal yang mesti jadi perhatian usai Pilpres 2019. Pernyataan itu diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Pasalnya, meski telah membuat lembaga dan undang-undang, mental korup para pejabat belum kunjung hilang.
Baca Juga: Menag Lukman Tak Laporkan Terima US$30 Ribu, Seperti Apa Sikap KPK?
1. Soal Pilpres sudah selesai
Mahfud menerangkan persoalan terkait Pilpres telah selesai saat ini. Menurutnya, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mulai memperhatikan persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Soal Pilpres sudah selesai. Tinggal kita konsentrasi bagaimana ke depannya para pemimpin yang terpilih nanti baik di DPR maupun eksekutif itu memperkuat gerakan pemberantasan korupsi," katanya ke wartawan pada Sabtu (29/6).
2. Masih mempunyai mental korup
Hal itu mesti menjadi fokus sebab hingga kini para pejabat masih memiliki mental korup.
"Selama era Reformasi ini kita baru berhasil membangun kelembagaan dalam arti organisasi dan UU untuk memberantas korupsi tapi belum berhasil menghilangkan mental korup dari pejabat kita sehingga terus menerus selalu bertambah orang masuk penjara, bertambah orang kena OTT. Ini berarti apa pemberantasan korupsi kita kurang sungguh-sungguh," ucapnya.
3. Adil dan menjamin kepastian hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harap Mahfud, memiliki komisioner baru yang mengerti akan kebutuhan Indonesia dalam hal pemberantasan korupsi.
"Sekarang sudah mulai ada keluhan terkait pemeriksaan KPK. Harapan saya KPK nanti akan lebih fair melakukan tindakan pemberantasan korupsi sehingga selain menegakkam keadilan juga menjamin kepastian hukum," katanya.
Menurut Mahfud, Keluhan yang dimaksud berkaitan dengan pemeriksaan KPK yang kerap menjadikan kasus perdata menjadi pidana.
"Apa yang sudah diperoleh seseorang berdasarkan satu perjanjian yang sah, itu tidak boleh dianggap korupsi. Kalaupun salah, itu yang sudah mendapatkan hak-hak perdataan itu tidak boleh dibatalkan. Sekarang sudah mulai ada keluhan kayak gitu. Pemeriksaan di KPK itu selain mengaduk-aduk yang lama kemudian juga yang perdata sudah selesai dijadikan pidana. Itu tidak akan nyaman buat investor dalam negeri dan luar negeri," terangnya.
Mahfud lalu mengajak semua pihak untuk menata KPK bersama-sama agar makin kuat.
"Ke depan kita tata bersama supaya KPK makin kuat, makin berintegritas, dan juga bermanfaat bagi pemberantasan korupsi," ucapnya.
Baca Juga: Kelanjutan OTT Jaksa, KPK Periksa Aspidum Kejati DKI