Mahfud MD: Pilpres Usai, Saatnya Fokus Pemberantasan Korupsi 

Mental banyak pejabat masih korup

Sleman, IDN Times-Pemberantasan korupsi jadi hal yang mesti jadi perhatian usai Pilpres 2019. Pernyataan itu diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Pasalnya, meski telah membuat lembaga dan undang-undang, mental korup para pejabat belum kunjung hilang.

Baca Juga: Menag Lukman Tak Laporkan Terima US$30 Ribu, Seperti Apa Sikap KPK? 

1. Soal Pilpres sudah selesai

Mahfud MD: Pilpres Usai, Saatnya Fokus Pemberantasan Korupsi IDN Times/Arief Rahmat

Mahfud menerangkan persoalan terkait Pilpres telah selesai saat ini. Menurutnya, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mulai memperhatikan persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Soal Pilpres sudah selesai. Tinggal kita konsentrasi bagaimana ke depannya para pemimpin yang terpilih nanti baik di DPR maupun eksekutif itu memperkuat gerakan pemberantasan korupsi," katanya ke wartawan pada Sabtu (29/6).

2. Masih mempunyai mental korup

Mahfud MD: Pilpres Usai, Saatnya Fokus Pemberantasan Korupsi pexel.com

Hal itu mesti menjadi fokus sebab hingga kini para pejabat masih memiliki mental korup.

"Selama era Reformasi ini kita baru berhasil membangun kelembagaan dalam arti organisasi dan UU untuk memberantas korupsi tapi belum berhasil menghilangkan mental korup dari pejabat kita sehingga terus menerus selalu bertambah orang masuk penjara, bertambah orang kena OTT. Ini berarti apa pemberantasan korupsi kita kurang sungguh-sungguh," ucapnya.

3. Adil dan menjamin kepastian hukum

Mahfud MD: Pilpres Usai, Saatnya Fokus Pemberantasan Korupsi IDN Times/Santi Dewi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harap Mahfud, memiliki komisioner baru yang mengerti akan kebutuhan Indonesia dalam hal pemberantasan korupsi.

"Sekarang sudah mulai ada keluhan terkait pemeriksaan KPK. Harapan saya KPK nanti akan lebih fair melakukan tindakan pemberantasan korupsi sehingga selain menegakkam keadilan juga menjamin kepastian hukum," katanya.

Menurut Mahfud, Keluhan yang dimaksud berkaitan dengan pemeriksaan KPK yang kerap   menjadikan kasus perdata menjadi pidana.

"Apa yang sudah diperoleh seseorang berdasarkan satu perjanjian yang sah, itu tidak boleh dianggap korupsi. Kalaupun salah, itu yang sudah mendapatkan hak-hak perdataan itu tidak boleh dibatalkan. Sekarang sudah mulai ada keluhan kayak gitu. Pemeriksaan di KPK itu selain mengaduk-aduk yang lama kemudian juga yang perdata sudah selesai dijadikan pidana. Itu tidak akan nyaman buat investor dalam negeri dan luar negeri," terangnya.

Mahfud lalu mengajak semua pihak untuk menata KPK bersama-sama agar makin kuat.

"Ke depan kita tata bersama supaya KPK makin kuat, makin berintegritas, dan juga bermanfaat bagi pemberantasan korupsi," ucapnya.

Baca Juga: Kelanjutan OTT Jaksa, KPK Periksa Aspidum Kejati DKI 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya