Kemenag Awasi Ketat Barang Bawaan Calon Haji
Barang bawaan maksimal 32 kilogram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Jemaah calon haji asal Kota Yogyakarta diminta untuk mematuhi aturan tentang barang yang boleh dan dilarang buat dibawa di dalam koper. Selain itu, mereka juga mesti memperhatikan total berat koper yang tidak boleh melebihi berat 32 kilogram.
Baca Juga: Miris, Aksi Vandalisme Nodai Bangunan Cagar Budaya
1. Kriteria barang bawaan
Seperti yang dilansir Antara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap isi koper di Asrama Haji di Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. Hal ini dilakukan untuk mengawasi barang yang dibawa calon haji.
Ia mengatakan kriteria barang yang tidak boleh dimasukkan ke dalam koper di antaranya benda yang mudah meledak, mudah terbakar, dan yang sekiranya dapat mengganggu penerbangan.
Baca Juga: Sunak, Janda Sebatang Kara Berangkat Haji dari Hasil Jualan Kacang