TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag Awasi Ketat Barang Bawaan Calon Haji 

Barang bawaan maksimal 32 kilogram

Ilustrasi jemaah haji. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Kota Yogyakarta, IDN Times - Jemaah calon haji asal Kota Yogyakarta diminta untuk mematuhi aturan tentang barang yang boleh dan dilarang buat dibawa di dalam koper. Selain itu, mereka juga mesti memperhatikan total berat koper yang tidak boleh melebihi berat 32 kilogram.

Baca Juga: Miris, Aksi Vandalisme Nodai Bangunan Cagar Budaya 

1. Kriteria barang bawaan

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Seperti yang dilansir Antara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap isi koper di Asrama Haji di Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. Hal ini dilakukan untuk mengawasi barang yang dibawa calon haji.

Ia mengatakan kriteria barang yang tidak boleh dimasukkan ke dalam koper di antaranya benda yang mudah meledak, mudah terbakar, dan yang sekiranya dapat mengganggu penerbangan. 

2. Jadwal pengumpulan koper

pixabay.com

Ada 499 orang ditambah tiga petugas daerah asal Kota Yogyakarta yang akan berangkat untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.

Jemaah akan terbagi dalam empat kelompok terbang (kloter), yaitu 21 SOC (352 orang), 22 SOC (92 orang), 96 SOC (enam orang), serta 97 SOC (49 orang).

Koper jamaah calon haji yang tergabung dalam kloter 21 SOC dan 22 SOC mesti dikumpulkan di Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta pada Rabu (10/7). Sementara itu, koper jamaah calon haji kloter 96 SOC serta 97 SOC baru dikumpulkan pada tanggal 2 Agustus.

Baca Juga: Sunak, Janda Sebatang Kara Berangkat Haji dari Hasil Jualan Kacang

Berita Terkini Lainnya