Banyak Kendala, Kebijakan Fingerprint Pasien BPJS Kesehatan Dikritik
Kebijakan itu seharusnya dilakukan bertahap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN TImes - Kebijakan BPJS Kesehatan yang mewajibkan pasien untuk melakukan fingerprint atau pindai sidik jari sebelum mendapat layanan menuai kritik dari pasien maupun Persatuan Rumah Sakit (PERSI) DI Yogyakarta.
Bulan Mei lalu, kedua pihak tersebut mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY buat mempersoalkan aturan tersebut. Sebagai upaya tindak lanjut, ORI Pusat lantas mengadakan diskusi kecil antara BPJS Kesehatan, PERSI, warga, dan akademisi pada Kamis (8/8).
"Kami bikin studi kecil supaya nanti menghasilkan review kebijakan buat disampaikan ke pemerintah dan BPJS. Kejadian ini tidak hanya terjadi di Jogja tapi juga Banten dan Jakarta. Jadi tindak lanjutnya sistemik, tidak kasus per kasus," kata Dadan S. Suharmawijaya selaku anggota ORI Pusat.
Baca Juga: Ombudsman Terima Surat Kaleng Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Bantul
1. Hadir untuk tiga maksud
Dadan menjelaskan aturan pasien harus melakukan fingerprint dilatarbelakangi oleh tiga maksud.
"Pertama, fingerprint dimaksudkan untuk menghindari fraud pelayanan karena ada tindakan yang diklaim ke BPJS tapi tidak dilakukan. Kedua, fraud dari sisi kepesertaan seperti orang yang menggunakan kartu BPJS orang yang sudah meninggal. Ketiga, buat jangka panjang single identity number itu harus terintegrasi semua sehingga bisa paperless. Salah satu pintu masuknya dengan fingerprint," katanya.
Baca Juga: Tunggakan Klaim RS Jogja Rp16 Miliar, BPJS: Jumlah Tidak Sebesar itu