Ombudsman Terima Surat Kaleng Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Bantul

Surat kaleng mengatasnamakan 'Warga Bantul'

Kota Yogyakarta, IDN Times - Ombudsman Yogyakarta, menerima surat kaleng atau tanpa identitas yang berisi dugaan jual beli pengisian jabatan eselon dua hingga empat di Kabupaten Bantul. 

Tidak hanya Ombudsman yang menerima, surat itu juga dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Perwakilan DI Yogyakarta, Kejati DI Yogyakarta hingga Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, DPD Gerindra dan DPD PDIP Yogyakarta. 

1. Ombudsman Perwakilan DI Yogyakarta akui terima surat kaleng dari 'Warga Bantul'

Ombudsman Terima Surat Kaleng Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab BantulIDN Times/Daruwaskita

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DI Yogyakarta, Budi Masthuri ketika dikonfirmasi mengakui menerima surat kaleng yang berisi dugaan praktek jual beli jabatan di Pemkab Bantul.

"Iya kita memang menerima surat kaleng karena tanpa identitas pengirim dan hanya menuliskan 'Warga Bantul'. Saya sudah baca semua isinya," kata Budi Masthuri saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (6/8).

Baca Juga: Perbaiki Rumah, Penerima Bansos RTLH di Bantul Terpaksa Menombok 

2. ORI DI Yogyakarta minta bukti adanya dugaan korupsi dan identitas pelapor akan dirahasiakan‎

Ombudsman Terima Surat Kaleng Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab BantulIlustrasi suap. (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurutnya sesuai SOP yang ada di ORI, isi surat yang dikirimkan tanpa identitas pengirim tidak bisa ditindaklanjuti.

"Identitas harus jelas dan bukti-bukti juga harus jelas karena ORI DI Yogyakarta butuh keterangan dari kedua belah pihak baik yang melaporkan atau yang terlapor," ungkapnya.

Budi menjelaskan ORI DI Yogyakarta akan menyimpan rahasia nama yang ingin memberikan laporan, jika pelapor merasa terancam jiwanya. 

"Jadi kalau memang ada temuan seperti yang ada dalam surat kaleng silahkan melaporkan kepada kami dengan bukti-bukti awal dan identitasnya akan kita rahasiakan. Tak perlu takut, kita jamin kerahasiaan identitas pelapor," tuturnya.

3. Meski surat kaleng tidak bisa ditindaklanjuti, akan menjadi informasi yang berharga

Ombudsman Terima Surat Kaleng Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab BantulIDN Times/Daruwaskita

Meski tidak dapat menindaklanjuti laporan yang dikirimkan, ORI tetap akan menyimpan dan menjadikannya sebagai salah satu informasi penting. 

"Adanya laporan dari surat kaleng itu dianggap sebagai informasi awal,  kita bisa tindaklanjuti dengan cara-cara investigasi yang dilakukan oleh ORI DI Yogyakarta," ujarnya.

4. Surat kaleng berisi nama pejabat yang diduga lakukan jual beli jabatan

Ombudsman Terima Surat Kaleng Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab BantulIDN Times/Daruwaskita

Saat ini surat kaleng tentang dugaan suap pengisian jabatan di Bantul, telah menjadi konsumsi publik. Wartawan dan beberapa anggota dewan Kabupaten Bantul mengaku telah membaca. 

Surat kaleng tersebut terdiri dari 2 halaman, diketik dengan menggunakan kertas HVS, tertanggal 25 Juli 2019.

Di lembar pertama, pengirim yang mengatasnamakan sebagai 'Warga Bantul' menuliskan suap pengisian jabatan dilakukan secara terstruktur, dan sistematis. 

Bahkan nama Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bantul, dicatut. Tak hanya itu nama salah satu pejabat eselon 3 Dispora, Kartika Cahyani, SH, dituduh sebagai pengepul 'uang syukuran'. 

Penulis surat kaleng juga menuliskan tarif untuk duduk di eselon 2, harus menyetor uang sebanyak Rp200 - 500 juta, eselon 3 menyetor Rp50-100 juta, dan eselon 4 sebanyak Rp30 juta.

5. Nama ajudan Bupati Bantul disebut

Ombudsman Terima Surat Kaleng Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab BantulIDN Times/Istimewa

Dalam lembar kedua, "Warga Bantul' juga menuliskan keterlibatan seorang ajudan yang bernama Iwan. 

Di bagian akhir surat, 'Warga Bantul' menuliskan harapan agar pihak penerima surat mengambil langkah untuk menghentikan praktek jual beli jabatan itu. 

6. Pemda Bantul tak akan tindak lanjuti surat kaleng yang sudutkan Bupati Bantul‎

Ombudsman Terima Surat Kaleng Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab BantulIDN Times/Daruwaskita

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis, mengaku Pemkab Bantul tidak menerima surat kaleng yang berisi nama dan dugaan praktek  jual beli jabatan. Sehingga pihaknya tidak akan menindaklanjutinya. 

"Kan tidak ditujukan kepada kami, kami  tidak menerimanya. Jadi kami tidak akan menindaklanjuti, itu kan surat kaleng tidak ada identitasnya," katanya.‎

Baca Juga: Pilkada 2020, PDIP Takkan Pilih Calon dari Partai Lain

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya