Terpidana Pornografi Bandara YIA Siskaeee Akhirnya Bebas
Siskaeee telah menjalani separuh hukuman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Siskaeee, terpidana dalam kasus pornografi dan UU ITE di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kabupaten Kulon Progo, akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Yogyakarta di Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, pada Jumat (22/7/2022).
"Siskaeee sudah bebas bersyarat sejak Selasa (19/7/2022) yang lalu," kata Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Ade Agustina, saat dihubungi wartawan, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Pembacaan Vonis, Siskaeee Dihukum 10 Bulan dan Denda Rp250 Juta
1. Siskaeee menjalani program asimilasi rumah oleh Kemenkumham
Ade mengatakan, Fransiska Chandra alias Siskaeee ini seharusnya bebas pada akhir tahun 2022 sebab majelis hakim memvonisnya dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta. Namun, akhirnya ia didenda sehingga tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan.
Selain itu Siskaeee juga mengikuti program asimilasi rumah oleh Kemenkumham dan juga bersangkutan sudah memenuhi persyaratan karena sudah menjalan masa hukuman lebih dari separuh. Terpidana juga ada pihak yang menjalani saat menjalani program asimilasi rumah.
"Siskaeee langsung dijemput temannya sehingga tak sembat memberi kabar kepada temen-temen media," ucapnya.
Baca Juga: Kuliah dan Adik, Alasan Siskaeee Mohon Keringanan Hukuman
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.