Kuliah dan Adik, Alasan Siskaeee Mohon Keringanan Hukuman

Siskaeee dituntut 1 tahun penjara

Kulon Progo, IDN Times - Terdakwa kasus pornografi dan UU ITE Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee (23) memohon keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, Kamis (21/4/2022).

Permohonan disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh Siskaeee dan kuasa hukumnya selepas pembacaan tuntutan oleh JPU.

"Yang pada intinya kami mohon kepada majelis hakim untuk meringankan apa yang dituntutkan oleh JPU," kata Kuasa Hukum Siskaeee, Afank Reza Fahruddin, usai jalannya persidangan yang digelar secara daring dan tertutup di PN Wates, Kamis.

Baca Juga: Terganjal Kasus Pornografi, Siskaeee Dituntut 1 Tahun Penjara

1. Masih ingin menyelesaikan kuliah

Kuliah dan Adik, Alasan Siskaeee Mohon Keringanan HukumanKuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin (kanan). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Afank berujar, pada pledoi disampaikan bahwa salah satu pertimbangan permohonan keringanan hukuman ini adalah karena kliennya yang masih duduk di bangku perguruan tinggi.

"Di antaranya adalah klien kami masih kuliah," ucap Afank.

2. Punya adik yang harus dihidupi

Kuliah dan Adik, Alasan Siskaeee Mohon Keringanan HukumanKuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin (kanan). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Poin lain yang disertakan dalam pledoi, lanjut Afank, yakni klien masih memikirkan untuk menghidupi adiknya. Keluarga Siskaeee sendiri, menurutnya, berada di luar DIY.

"(Terdakwa) punya adik yang harus dicukupi kebutuhannya. Kemudian merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," pungkas Afank.

3. Dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta

Kuliah dan Adik, Alasan Siskaeee Mohon Keringanan HukumanSidang FCN alias Siskaeee atas kasus dugaan pornografi dan UU ITE di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, Senin (21/3/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sementara JPU sendiri sebelumnya menilai perbuatan Siskaeee berdasarkan fakta-fakta persidangan, telah memenuhi unsur Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Sebagaimana menjadi dakwaan kesatu dari tiga alternatif.

JPU menuntut Siskaee hukuman satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kalau tuntutan itu faktornya banyak yang dipertimbangkan ya. Faktor sosial, faktor dari terdakwa sendiri kita juga pertimbangkan, apa alasannya, latar belakang dia melakukan itu juga," kata Isti Arianti selaku salah satu JPU yang menangani perkara Siskaeee usai jalannya sidang di PN Wates, Kulon Progo, Senin.

Namun, pada intinya menurut JPU, Siskaeee dianggap telah membuat, memproduksi, dan menyebarluaskan konten pornografi.

"Yang jelas undang-undang pornografinya terbukti. Dakwaan kesatu. Dan ini mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat meskipun hanya membuat memproduksi, tidak dishare pun sudah kena ini Pasal 29 ini," pungkasnya.

Sidang perkara Siskaeee sesuai rencana akan kembali dilanjutkan pada 28 April 2022 mendatang dengan agenda putusan atau vonis.

Dalam persidangan pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, Senin (21/3/2022), JPU menyampaikan dakwaan yang menjerat Siskaeee tak hanya untuk perbuatan yang dilakukan di Yogyakarta International Airport (YIA), yaitu pamer aurat lewat video yang kemudian viral di jagat maya.

Jaksa turut menjerat Siskaeee untuk dugaan pelanggaran lain, yakni pembuatan dan penyebaran konten vulgar yang terdakwa lakukan sejak 2017 berdasarkan pemeriksaan kepolisian.

Terdakwa Siskaeee dijerat dengan tiga pasal alternatif. Pertama, adalah Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kedua, Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Ketiga, Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Perdana, Siskaeee Didakwa 3 Pasal Alternatif

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya