TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peran 6 Tersangka Penganiayaan Hatta, Injak Kepala Korban Berkali-kali

Korban dipukuli bertubi-tubi beberapa kali

Tersangka penganiaya Hatta hingga tewas. (IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Setelah DB alias Ucil ditetapkan sebagai tersangka, Polres Bantul kembali menetapkan lima tersangka pelaku penganiayaan yang menyebabkan Hatta Rosyid Ardianto meninggal dunia. Kelima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RP yang masih di bawah umur, NN alias Briancuk, JW alias Sijek, YU alias Kincling dan BAM.

"Ya kita tetapkan enam tersangka sebagai tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama. Tersangka DB adalah aktor penganiayaan dan yang mengarang cerita palsu menemukan sesosok orang tergeletak di Gumuk Pasir, Parangkusumo, Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul," kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan di Mapolres Bantul, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Kronologi Tewasnya Hatta Rosyid, 6 Tersangka Membuat Cerita Bohong  

1. Peran sadis enam tersangka hingga membuat korban tewas‎

Kapolres Bantul AKBP Ihsan.(IDN Times/Daruwaskita)

Ihsan menjelaskan jumlah tersangka dipastikan hanya enam orang dan mereka punya peran masing-masing hingga menyebabkan korban tewas.

Tersangka DB alias Ucil mempunyai peran sebagai penyebab terjadinya penganiayaan (menagih hutang kepada korban), melakukan pemukulan kepada korban saat dalam perjalanan dari Kotagede menuju rumah DB di Padukuhan Kersan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan sebanyak 10 kali. Selain itu, saat di rumah sendiri DB juga memukul sebanyak 10 kali.‎

"Tersangka DB ini juga merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016 dan telah menjalani hukuman," ujarnya. "Karena melawan DB juga dihadiahi timah panas pada kaki kiri tersangka."

Tersangka RP yang masih di bawah umur dan sekolah di salah satu SMA di Kapanewon Kasihan memukul kepala korban sebanyak lima kali dan menginjak kepala dua kali. "Meski DB masih pelajar atau di bawah umur tetap diproses sesuai dengan peradilan anak serta dilakukan penahanan," ungkapnya.

Tersangka JW alias Sijek, jelas Kapolres, menginjak kepala korban sebanyak lima kali, memukul sebanyak 10 kali, dan menendang sebanyak satu kali. "JW melakukan penganiayaan kepada korban saat berada di pekarangan rumah milik tersangka DB," ungkapnya.

Sedangkan tersangka YU alias Kincling memukul 10 kali ke arah wajah korban di dalam mobil saat perjalanan dari Kotagede menuju rumah DB.  "Saat di pekarangan rumah DB, tersangka YU juga menginjak area kepala dan badang korban sebanyak 10 kali," tandasnya.

Sedangkan tersangka terakhir yakni BAM yang merupakan warga Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, memukul area wajah korban saat perjalanan dari Kotagede ke rumah DB di Kapanewon Kasihan. "Di pekarangan DB, pelaku juga menginjak area bagian kepala sebanyak empat kali," ujarnya.

2. Para tersangka diancam dengan pasal berlapis‎

Tersangka penganiaya Hatta hingga tewas. (IDN Times/Daruwaskita)

Kapolres menegaskan, akibat tindakan penganiayaan secara bersama-sama itu korban mengalami luka sekujur tubuh meski penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong.

"Korban mengalami luka dan meninggal sebelum dibawa para tersangka ke RS Rahma Husada Bantul," terangnya.‎

Atas perbuatan tak manusiawi tersebut penyidik menjerat enam tersangka dengan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman penjara pasal 338 KUHP selama 15 tahun penjara dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

"Karena penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong maka barang bukti yang kita amankan hanya satu unit mobil Daihatsu Feroza dengan plat nomor polisi AB 1235 YZ," ucapnya.

Baca Juga: Hatta Tewas Dianiaya, Pelakunya Ngaku Temukan Korban di Gumuk Pasir

Verified Writer

Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya