TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hijrah ke Partai Ummat, Ichwan Tamrin Masih Terima Gaji di DPRD

DPRD Bantul belum terima surat pengunduran diri

Gedung DPRD Bantul, DI Yogyakarta. (IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Anggota DPRD Bantul dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ichwan Tamrin, memutuskan untuk hijrah ke Partai Ummat dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang akan datang. 

Meski sudah menjadi bakal calon legislatif DPRD DIY dari Partai Ummat, namun Ichwan Tamrin masih tercatat sebagai anggota DPRD Bantul dan masih berhak menerima gaji dan tunjangan lain-lainnya.

1. DPRD Bantul belum terima surat pengunduran diri Ichwan Tamrin sebagai anggota DPRD‎

Anggota Komisi D, DPRD Bantul, Ichwan Tamrin.(IDN Times/Daruwaskita)

Sekretaris DPRD (Setwan) Bantul, Prapta Nugraha, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Ichwan sebagai anggota DPRD Bantul yang ditujukan kepada Ketua DPRD Bantul. Oleh karenanya, hak dan kewajiban yang bersangkutan belum hilang.

"Kalau ada surat pengunduran diri secara resmi sebagai anggota DPRD Bantul maka surat tersebut bisa digunakan untuk landasan hukum hak seperti gaji dan lainnya dihapus," ungkapnya, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga: Anggota Fraksi PAN DPRD Bantul Nyebrang ke Partai Ummat

2. Ichwan Tamrin masih terima gaji dan tunjangan lainnya hingga proses PAW selesai

Ilustrasi ATM Centre (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Prapta, dengan belum adanya surat pengunduran diri dari Ichwan sebagai anggota DPRD Bantul, maka pihaknya hanya menunggu SK dari Gubernur terkait pemberhentian yang bersangkutan untuk digantikan oleh anggota yang baru sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Ya saat ini yang bersangkutan masih menerima gaji dan tunjangan lain-lainnya sekitar Rp30 juta per bulan hingga dilakukan PAW. Namun, cerita beda ketika yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran d‎iri sebagai anggota DPRD Bantul yang ditujukan kepada Ketua DPRD Bantul," tandasnya.

3. Ichwan Tamrin masih aktif dalam kegiatan Komisi D DPRD Bantul‎

Pelantikan anggota DPRD Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Ketua Komisi D DPRD Bantul, Suratman, mengakui Ichwan masih aktif dalam kegiatan yang dilakukan oleh komisi D pada akhir bulan April hingga pertengahan bulan Mei 2023 ini.

"Masih aktif ikuti kegiatan Komisi D seperti memantau persiapan Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) untuk SD hingga SMP pada Rabu (17/5/2023) yang lalu. Pada akhir bulan April usai Lebaran juga masih mengikuti kegiatan Komisi D," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Ratman mengaku juga sudah berkomunikasi terkait posisi Ichwan sebagai anggota Komisi D yang ditugaskan oleh Partai Amanat Nasional, meski ia sudah pindah ke Partai Ummat.

"Ya beliau itu hanya tidak nyaman ketika masih menerima gaji dan tunjangan lain yang itu merupakan uang rakyat namun meninggalkan kewajibannya sebagai wakil rakyat meski saat ini tidak lagi bergabung dengan PAN," ucapnya.

"Sebagai Ketua Komisi D saya tidak ingin campur urusan internal di PAN, saya juga harus memastikan bahwa ketugasan yang ada di Komisi D bisa berjalan dengan lancar. Itu saja, ndak ada yang lainnya," tambahnya.

Baca Juga: Alasan Ichwan Tamrin Politisi PAN Hijrah ke Partai Ummat

Verified Writer

Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya