WHO Cabut Status Darurat COVID-19, DIY Tunggu Arahan Pusat
Angka COVID-19 masih tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status kedaruratan global COVID-19, pada Jumat (5/5/2023). Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat, tindak lanjut kebijakan tersebut.
Kepala Dinkes DIY, Pembajun Setyaningastutie, mengungkapkan pihaknya masih menunggu arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait keputusan WHO yang menghentikan status darurat COVID-19. Apakah kebijakan tersebut nantinya juga berpengaruh pada status pandemi COVID-19.
1. Status pandemi diatur pemerintah pusat
Diketahui status pandemi COVID-19 masih berlaku di Indonesia hingga saat ini. Pemerintah belum mengganti status pandemi ke endemi, meski sejumlah kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat sudah dilakukan.
"Kami masih tunggu informasi dari Kemenkes. Status pencabutan pandemi harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat," ujar Pembajun, Sabtu (6/5/2023).
Baca Juga: Pasca Libur Lebaran Kasus COVID-19 di Bantul Naik, 8 Orang Meninggal
Baca Juga: Libur Lebaran, 5 Warga Gunungkidul Meninggal Akibat COVID-19