Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Segera Diganti Plh
Pemkab Sleman segera memproses
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), telah menetapkan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, menjadi tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Posisi Lurah Caturtunggal pun akan segera digantikan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Aji Wulantara menyebut hari Jumat (19/5/2023) akan ada rapat untuk membahas masalah ini. "Baru mau kita rapatkan. Iya iya (hari ini)," ujar Aji.
1. Segera ditunjuk Plh
Aji menjelaskan mekanisme nantinya akan ada penunjukan Pelaksana harian (Plh). Setelah itu baru nantinya ada Penjabat (Pj). "Ini kan sudah tersangka (Agus). Nanti Plh dulu, baru ada Pj," jelas Aji.
Aji menyebut agar tidak ada kekosongan jabatan, akan segera ada Peraturan Bupati. "Nanti ada perbup, tinggal sesuaikan saja. Kan gak boleh ada kekosongan jabatan nanti segera kita proses siapa yang bisa menjadi Plh sudah ada aturannya," kata Aji.
Baca Juga: Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Baca Juga: Lagi, Satpol PP DIY Segel Hunian di Tanah Kas Desa Sleman