Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Segera Diganti Plh

Pemkab Sleman segera memproses

Sleman, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), telah menetapkan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, menjadi tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Posisi Lurah Caturtunggal pun akan segera digantikan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Aji Wulantara menyebut hari Jumat (19/5/2023) akan ada rapat untuk membahas masalah ini. "Baru mau kita rapatkan. Iya iya (hari ini)," ujar Aji.

1. Segera ditunjuk Plh

Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Segera Diganti PlhAsisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Aji Wulantara. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Aji menjelaskan mekanisme nantinya akan ada penunjukan Pelaksana harian (Plh). Setelah itu baru nantinya ada Penjabat (Pj). "Ini kan sudah tersangka (Agus). Nanti Plh dulu, baru ada Pj," jelas Aji.

Aji menyebut agar tidak ada kekosongan jabatan, akan segera ada Peraturan Bupati. "Nanti ada perbup, tinggal sesuaikan saja. Kan gak boleh ada kekosongan jabatan nanti segera kita proses siapa yang bisa menjadi Plh sudah ada aturannya," kata Aji.

2. Tunggu adanya keputusan Bupati

Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Segera Diganti PlhBupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. (Dok. Pemkab Sleman)

Hingga saat ini Agus disebut Aji masih menjabat sebagai Lurah Caturtunggal. Hingga nantinya ada keputusan pemberhentian dari Bupati Sleman. "Nanti ada keputusan Bupati dulu. Perlu proses ini ya. Ini masih (menjabat lurah)," ujar Aji.

Menurut Aji, meski Lurah Caturtunggal ditetapkan sebagai tersangka, pelayanan di Kalurahan tetap berjalan seperti biasa. "Ya gak masalah, pelayanan gapapa, nanti segera dilakukan proses penunjukan pejabat yang sementara," kata dia.

Baca Juga: Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa 

3. Lurah melakukan pembiaran penyalahgunaan TKD

Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Segera Diganti PlhLurah Caturtunggal, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Diketahui Kejati DIY menetapkan Agus sebagai tersangka kasus penyalahgunaan TKD. Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD di Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa.

"Penetapan tersangka Agus Santoso ini karena Agus sebagai Lurah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Yaitu dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, di Kejati DIY, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Lagi, Satpol PP DIY Segel Hunian di Tanah Kas Desa Sleman 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya