Sultan Sebut Pedagang di Jalan Perwakilan Jogja Ilegal
Sultan pertanyakan pedagang membayar ke siapa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyebut tidak pernah ada izin untuk para pedagang di Jalan Perwakilan Yogyakarta. Sehingga mereka diminta untuk mengosongkan ruko yang ada di Jalan Perwakilan.
Pengosongan kawasan Jalan Perwakilan itu tidak lepas dari penataan kawasan Malioboro untuk proses pembangunan Jogja Plan Gallery (JPG). Para pedagang ini sebenarnya diminta untuk mengosongkan lokasi pada akhir Desember 2022, namun pantauan hingga Selasa (3/1/2023) aktivitas di Jalan Perwakilan masih berjalan seperti biasa.
Baca Juga: Potensi Bencana Masih Mengintai, BPBD DIY Ingatkan Warga Tetap Siaga
1. Pedagang menggunakan tanpa izin
Sultan menyebut bahwa aktivitas para pedagang di Jalan Perwakilan tersebut ilegal, pasalnya menggunakan tanah Keraton, dan tidak ada izinnya. "Yang penting dia ilegal itu tanah keraton, bangunan milik keraton. Bukan milik Pemda, kuncinya di keraton," ujar Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (3/1/2023).
Sultan juga mempertanyakan para pedagang tersebut dapat memiliki akses. Serta membayar ke siapa.
"Mereka gak punya izin semua. Gak tahu, dia bayar sama siapa kalau sewa," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi di Yogyakarta Tahun 2022 Didominasi Vonis Ringan