Kasus Korupsi di Yogyakarta Tahun 2022 Didominasi Vonis Ringan   

JCW minta Mahkamah Agung awasi hakim tipikor

Yogyakarta, IDN Times - Vonis ringan mendominasi putusan hakim dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri (Tingkat Pertama) Tipikor Yogyakarta selama tahun 2022.

Hal tersebut berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Jogja Corruption Watch (JCW) sepanjang tahun 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba menyatakan dari hasil pantauan ditemukan vonis ringan mendominasi hasil pemantauan persidangan perkara korupsi di Pengadilan Negeri (Tingkat Pertama) Tipikor Yogyakarta.

1. Vonis hakim dinilai tidak timbulkan efek jera kepada pelaku

Kasus Korupsi di Yogyakarta Tahun 2022 Didominasi Vonis Ringan   Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba. (IDN Times)

Menurut Kamba rata-rata vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta sepanjang tahun 2022 bervariasi yakni dari vonis penjara 1 hingga 16 tahun. Meskipun vonis korupsi mengalami tren kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya, vonis terhadap terdakwa perkara korupsi tersebut tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku korupsi.

"JCW mengapreasi majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta karena hampir semua perkara korupsi dinyatakan terbukti bersalah di tingkat pertama, namun ada satu perkara korupsi pada Pengadilan Tipikor Yogyakarta divonis bebas. Yakni terdakwa Mukti Ali Santoso dalam perkara penyaluran kredit proyek pada PT. Mitra Adi Raharja," kata Kamba, Selasa (3/1/2023). 

2. MA diminta evaluasi hakim tipikor

Kasus Korupsi di Yogyakarta Tahun 2022 Didominasi Vonis Ringan   Ilustrasi hukum

Kamba menyatakan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta ini, JCW meminta Mahkamah Agung untuk tegas dan mengevaluasi hakimnya khususnya di Pengadilan Tipikor.

MA menurut JCW harus mencermati vonis ringan kepada terdakwa korupsi, salah satunya dengan mengindentifikasi hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan bahkan vonis bebas. "Jika ditemukan adanya kekeliruan, maka MA harus mengevaluasi secara tuntas terhadap kinerja hakim-hakim tersebut tentunya dengan tolak ukur yang obyektif bukan berdasar pada suka dan tidak suka," katanya. 

JCW juga mengingatkan kepada Polda DIY dalam hal ini Ditreskrimsus yang masih punya pekerjaan rumah untuk segera menuntaskan perkara dugaan korupsi RSUD Wonosari dengan tersangka inisial AS.

Baca Juga: Haedar Nashir: Korupsi Biasanya Dilakukan Orang Berkecukupan

Baca Juga: Jadi Saksi Dugaan Korupsi Mandala Krida, Sekda DIY Dicecar Hakim 

3. Terdakwa yang disidang memiliki latar belakang beragam

Kasus Korupsi di Yogyakarta Tahun 2022 Didominasi Vonis Ringan   Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kamba menambahkan terdakwa kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam. Mereka ada dari pengelola lapak atau kios PKL, penyedia barang dan jasa, mantan direktur RSUD, pegawai bank BUMD, wiraswasta, carik, mantan lurah, bendahara pembantu kelurahan, hingga karyawan swasta.

Berdasarkan hasil pantauan JCW, kata Kamba, sejumlah putusan perkara korupsi yang konstruksi perkaranya memiliki irisan kerugian keuangan negara terbilang cukup besar, tetapi hanya di vonis ringan.

"Contohnya nomor perkara 14/Pid.Sus - TPK/2021/PN Yyk dalam kasus korupsi tanah kas desa di Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul dengan terdakwa Wahyu Widada selaku Lurah Srigading yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.174.338.500 hanya divonis penjara 1 tahun penjara," ujarnya. 

Baca Juga: Mantan Kepsek dan Bendahara Korupsi Dana BOS Hampir Rp300 Juta

Baca Juga: Pengamat Curigai Ikan Besar di Korupsi Stadion Mandala Krida

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya