Mantan Kepsek dan Bendahara Korupsi Dana BOS Hampir Rp300 Juta

Kedua tersangka ditangkap Polresta Sleman

Sleman, IDN Times - Polresta Sleman menangkap dua orang tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sebuah SMK swasta di Sleman yang nilainya mencapai hampir Rp300 juta. Keduanya adalah RD (43), mantan kepala sekolah, dan NT (61), mantan bendahara di sekolah tersebut.

"Tersangka yang dapat kami amankan ada dua, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Sleman dengan insial RD, warga Turi, Sleman, pekerjaan guru, dan NT, karyawan swasta, warga Tempel," kata Wakil Kepala Polresta Sleman, Kompol Andhyka Donny Hendrawan, dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Jumat (7/10/2022) dilansir ANTARA.

1. Kerugian negara hampir Rp300 juta

Mantan Kepsek dan Bendahara Korupsi Dana BOS Hampir Rp300 JutaIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kanit IV Reskrim Polresta Sleman, Iptu Apfryyadi, mengatakan kasus dugaan korupsi itu terungkap berkat laporan dari masyarakat pada Januari 2020. Menurut hasil audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), korupsi dana BOS tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp299.960.000.

"Dana yang harusnya diterima atau masuk (di SMK) itu Rp700 juta sekian dari 2016 sampai 2019, kemudian yang dikorupsi Rp299 juta sekian," ujar dia dalam konferensi pers.

Baca Juga: Bertanya Harga Seragam, Orangtua Siswa SMAN 1 Wates Dapat Intimidasi 

2. Dana dipotong sebelum diserahkan

Mantan Kepsek dan Bendahara Korupsi Dana BOS Hampir Rp300 JutaPolresta Sleman menangkap dua orang tersangka dugaan korupsi dana BOS di sebuah SMK swasta di Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Apfryyadi menjelaskan, kedua pelaku mengambil dana BOS dari Bank, tetapi uang tersebut tidak seluruhnya dipakai untuk keperluan SMK swasta yang bersangkutan. "Dana tersebut disisihkan terlebih dahulu dan sisanya baru disetor ke bendahara sekolah," ujarnya.

Dana BOS yang disetorkan ke bendahara kemudian masih dipotong lagi dan dibagikan ke para tersangka dan empat orang anggota tim dana BOS di SMK tersebut. Selain itu, RD dan NT juga memanipulasi data dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS menggunakan nota palsu untuk mengelabui dinas pendidikan setempat.

Terkait motifnya, Apfryyadi mengatakan kedua pelaku ingin memperoleh tambahan uang karena merasa sudah bekerja keras. "Mereka ingin mendapatkan tambahan uang masuk untuk pendapatan mereka karena sudah bekerja keras, kemudian untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

3. Polresta Sleman masih melakukan pengembangan

Mantan Kepsek dan Bendahara Korupsi Dana BOS Hampir Rp300 JutaBarang bukti dugaan korupsi dana BOS di sebuah SMK swasta di Sleman yang diamankan Polresta Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Menurut Apfryyadi, Polresta Sleman masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," ungkapnya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan di antaranya 35 dokumen dan uang Rp16.250.000 dari enam guru dan tersangka NT sebagai bentuk pengembalian dana BOS.

Tersangka RD dan NT dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.

Berikutnya, pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

NT juga dijerat dengan pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp750 juta.

Baca Juga: LBH Yogyakarta Yakini Ada Intimidasi pada Kasus SMAN 1 Wates

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya