TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Realisasi Penerimaan Pajak DIY hingga April 2023 hingga Rp1,9 Triliun

Capaian ini memenuhi 35,5 persen dari target pajak 2023

Paparan realisasi pajak di DIY, Rabu (10/5/2023). (Dok. Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) mencatat realisasi penerimaan pajak di DIY mencapai Rp1,932 triliun per 30 April 2023. Capaian ini memenuhi 35,5 persen dari target penerimaan pajak 2023 sebesar Rp5,4 triliun.

"Capaian ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 15,2 persen apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2022 pada periode yang sama," ujar Plt Kepala Kanwil DJP DIY, Slamet Sutantyo, di Yogyakarta, Rabu (10/5/2023).

1. Pemulihan ekonomi pacu penerimaan pajak

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kinerja penerimaan pajak periode Januari - April 2023 ini ditopang oleh pemulihan ekonomi. Selain itu, adanya dampak dari kebijakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), termasuk di dalamnya adalah tarif PPN 11 persen.

"Adanya tren kenaikan kunjungan wisatawan ke DIY, pencairan dan kegiatan dari proyek pemerintah yang menggunakan NPWP bendahara dan pembayaran pajak karena SPT tahunan orang pribadi dan badan," ujar Slamet.

Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan Pajak di DIY Tahun Ini Naik 1 Persen 

2. Upaya optimalisasi penerimaan pajak

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejumlah kegiatan dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di wilayah DIY. Kanwil DJP DIY melakukan kegiatan mulai dari Pengawasan Pembayaran Masa (PPM), Pengujian Keputusan Material (PKM).

"Lalu kami juga melakukan penagihan dan pemeriksaan pajak, penegakan hukum, serta edukasi wajib pajak. Kanwil DJP DIY dan semua KPP di wilayah kerjanya terus melakukan kegiatan edukasi dan pelayanan kepada wajib pajak," kata Slamet.

Baca Juga: Sosiolog UGM: Gaya Hidup Mewah Pejabat Pajak Bak Gunung Es

Berita Terkini Lainnya