TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pj Wali Kota Jogja Cek Lokasi Tarif Parkir Nuthuk, Ini Hasilnya

Minta pengelola pasang papan informasi

Pj Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo mengecek lokasi parkir di Jogja. (Dok. Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mendatangi lokasi yang dilaporkan memasang tarif nuthuk di kawasan Malioboro, Jumat (30/6/2023). Singgih meminta penjelasan dari pengelola parkir tersebut.

Singgih mengatakan peninjauannya tersebut adalah untuk memastikan dan mengklarifikasi apa yang telah dilaporkan masyarakat. "Semalam di media sosial (medsos) ada salah satu wisatawan yang memposting bahwa dirinya ditarik harga parkir sebesar Rp20 ribu," katanya di Jalan Margo Utomo, Sabtu (1/7/2023) sore.

1. Wisatawan ada yang protes terkait tarif

Pj Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo mengecek lokasi parkir di Jogja. (Dok. Istimewa)

Menurut wisatawan itu harga karcis tersebut tidak sesuai dengan papan sosialisasi tarif parkir yang berada di dekat area parkir yang ia gunakan. Dalam papan tersebut tertulis berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta nomor 1 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, tarif progresif untuk roda empat mulai Rp5.000 untuk 2 jam pertama dan ditambah Rp2.500 untuk setiap jam berikutnya.

Untuk roda dua Rp2.000 untuk 2 jam pertama dan ditambah Rp1.500 untuk setiap jam berikutnya. Singgih menerangkan dalam regulasi tersebut ada beberapa kategori tempat parkir.

Baca Juga: 12 Tempat Parkir dekat Malioboro, Tarif Dijamin Resmi

2. Kategori tempat parkir di Kota Yogyakarta

Pj Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo mengecek lokasi parkir di Jogja. (Dok. Istimewa)

Kategori tempat parkir yang dimakasud, pertama adalah parkir di tepi jalan umum dan kedua adalah parkir khusus baik yang dikelola oleh pemerintah ataupun swasta. "Nah yang dipermasalahkan tadi malam oleh wisatawan itu adalah tempat parkir khusus yang dikelola oleh swasta," bebernya.

Sementara berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran, apabila lokasi parkir tersebut milik pribadi/swasta, tarif parkir yang dikenakan maksimal/paling tinggi lima kali dari tarif yang sudah ditetapkan, karena tarif parkir di tempat tersebut Rp20 ribu, berarti mereka hanya menaikkan sebesar empat kali lipat.

"Lokasi ini menaikkan harga empat kali lipat, itu pun tarif flat, jadi wisatawan mau parkir satu jam, dua jam, atau dari pagi sampai malam tarifnya tetap sama," ungkapnya.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar di Jalan Pasar Kembang

Berita Terkini Lainnya