Pj Wali Kota Jogja Cek Lokasi Tarif Parkir Nuthuk, Ini Hasilnya
Minta pengelola pasang papan informasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mendatangi lokasi yang dilaporkan memasang tarif nuthuk di kawasan Malioboro, Jumat (30/6/2023). Singgih meminta penjelasan dari pengelola parkir tersebut.
Singgih mengatakan peninjauannya tersebut adalah untuk memastikan dan mengklarifikasi apa yang telah dilaporkan masyarakat. "Semalam di media sosial (medsos) ada salah satu wisatawan yang memposting bahwa dirinya ditarik harga parkir sebesar Rp20 ribu," katanya di Jalan Margo Utomo, Sabtu (1/7/2023) sore.
1. Wisatawan ada yang protes terkait tarif
Menurut wisatawan itu harga karcis tersebut tidak sesuai dengan papan sosialisasi tarif parkir yang berada di dekat area parkir yang ia gunakan. Dalam papan tersebut tertulis berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta nomor 1 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, tarif progresif untuk roda empat mulai Rp5.000 untuk 2 jam pertama dan ditambah Rp2.500 untuk setiap jam berikutnya.
Untuk roda dua Rp2.000 untuk 2 jam pertama dan ditambah Rp1.500 untuk setiap jam berikutnya. Singgih menerangkan dalam regulasi tersebut ada beberapa kategori tempat parkir.
Baca Juga: 12 Tempat Parkir dekat Malioboro, Tarif Dijamin Resmi
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar di Jalan Pasar Kembang