Lurah Candibinangun Sebut Pernah Menggembok Jogja Eco Wisata
Jogja Eco Wisata menyalahgunakan izin tanah kas desa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Lurah Candibinangun, Sismantoro, menyebut pernah memberi peringatan hingga menggembok Jogja Eco Wisata yang berlokasi di Candibinangun, Pakem, Sleman, karena tidak sesuai dengan perizinannya. Hingga akhirnya baru-baru ini pembangunan Jogja Eco Wisata bermasalah, karena menyalahgunakan perizinan Tanah Kas Desa (TKD).
"Sudah saya beri teguran sebelum bermasalah ini. Mulai dari teguran pertama, kedua, ketiga, hingga pernah saya gembok," ungkap Sismantoro.
1. Pernah digembok karena berbeda dengan izin
Sismantoro menjelaskan peruntukan atau izin kawasan tersebut awalnya untuk wisata. Namun, berjalannya waktu, kenyataan ada pembangunan tidak sesuai peruntukkan. Dirinya mengatakan langkah yang ia ambil mengacu Pergub 34 tahun 2017 tentang pemanfaatan Tanah Kas Desa.
"Sampai saya beranikan menggembok itu, sebenarnya bukan ranah saya. Sebelum ada izin kasultanan itu. Termasuk saya waktu itu minta pendampingan dari Kejaksaan Tinggi," ujar Sismantoro.
Baca Juga: Korban Penyalahgunaan TKD Jogja Eco Wisata Minta Kejelasan Nasib
Baca Juga: 3 Lokasi Usaha Penyalahgunaan TKD di DIY Pilih Tutup Mandiri