TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lurah Candibinangun Sebut Pernah Menggembok Jogja Eco Wisata

Jogja Eco Wisata menyalahgunakan izin tanah kas desa

Lurah Candibinangun, Sismantoro. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sleman, IDN Times - Lurah Candibinangun, Sismantoro, menyebut pernah memberi peringatan hingga menggembok Jogja Eco Wisata yang berlokasi di Candibinangun, Pakem, Sleman, karena tidak sesuai dengan perizinannya. Hingga akhirnya baru-baru ini pembangunan Jogja Eco Wisata bermasalah, karena menyalahgunakan perizinan Tanah Kas Desa (TKD).

"Sudah saya beri teguran sebelum bermasalah ini. Mulai dari teguran pertama, kedua, ketiga, hingga pernah saya gembok," ungkap Sismantoro.

1. Pernah digembok karena berbeda dengan izin

ilustrasi gembok pagar (pexels.com/Bich Tran)

Sismantoro menjelaskan peruntukan atau izin kawasan tersebut awalnya untuk wisata. Namun, berjalannya waktu, kenyataan ada pembangunan tidak sesuai peruntukkan. Dirinya mengatakan langkah yang ia ambil mengacu Pergub 34 tahun 2017 tentang pemanfaatan Tanah Kas Desa.

"Sampai saya beranikan menggembok itu, sebenarnya bukan ranah saya. Sebelum ada izin kasultanan itu. Termasuk saya waktu itu minta pendampingan dari Kejaksaan Tinggi," ujar Sismantoro.

Baca Juga: Korban Penyalahgunaan TKD Jogja Eco Wisata Minta Kejelasan Nasib  

2. Ada perubahan izin

Jogja Eco Park/ Jogja Eco Wisata. (Dok. Istimewa)

Sismantoro menyebut saat itu juga berkomunikasi dengan salah seorang pejabat di DIY. Namun, dirinya tidak menyebut siapa orang itu. "Ada pejabat yang menyampaikan tugas hanya melayani. Izin ranahnya kasultanan dan gubernur," ungkap Sismantoro.

Hingga akhirnya dia menyebut ada surat perizinan yang keluar. Sismantoro pun menunjukkan surat dari Pemda DIY yang berisi perubahan pemanfaatan objek wisata dan rekreasi waterpark menjadi taman wisata, pertokoan dan vila.

Baca Juga: 3 Lokasi Usaha Penyalahgunaan TKD di DIY Pilih Tutup Mandiri

Berita Terkini Lainnya