Korban Penyalahgunaan TKD Jogja Eco Wisata Minta Kejelasan Nasib
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Paguyuban Korban penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) untuk Jogja Eco Wisata mencatat pembeli mengalami kerugian mencapai puluhan miliar. Data tersebut tercatat dari 110 orang. "Sudah masuk ke kami sekitar 30 miliar, yang sudah masuk terdata (kerugian)," ungkap Juru Bicara Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata, Putra, Senin (29/5/2023).
1. Jumlah kerugian dimungkinkan hingga ratusan miliar
Dimungkinkan jumlah kerugian lebih besar dari data yang sudah masuk, pasalnya rencana pembangunan di Jogja Eco Wisata terdapat 972 unit, dan saat ini baru sekitar 30 persen diserahterimakan. Harga rata-rata per unit Rp200 juta.
"Sisanya itu masih mangkrak. Ada yang maaih kaveling, pondasi. Banyak sekali yang seperti itu. Penghuninya kira-kira 30 persen yang untuk investasi vila tadi," kata Putra.
2. Minta legalitas atau restitusi
Para korban yang telah terlanjur membeli, berharap tetap bisa menggunakan rumah yang mereka beli. Jika dianggap ilegal, para pembeli minta ganti rugi. "Misal nanti dianggap ilegal kita minta menuntut restitusi aja. Jadi sesuai dengan apa yang kami keluarkan, sesuai nominal di surat perikatan," ungkap Putra.
Baca Juga: Korban Tanah Kas Desa di Jogja Ungkap Akal-akalan Pengembang
3. Awalnya kawasan Jogja Eco Wisata dibangun superblok pertama di Jogja
Jogja Eco Wisata berlokasi di Candibinangun, Pakem dengan luas kawasan sekitar 20 hektare. Sebelumnya kawasan yang ditujukan untuk wisata ini bernama Jogja Eco Park yang digarap tahun 2012.
Kawasan tersebut direncanakan memiliki beragam fasilitas. Mulai dari kolam renang, ruko, waterboom hingga pantai buatan. Kawasan ini memang dirancang sebagai kawasan superblok pertama di DIY.
Pembangunan kawasan Jogja Eco Wisata saat ini tidak jelas, karena pengembang menyalahgunakan TKD. Direktur dari pengembang kawasan tersebut, Robinson Saalino telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Cek, Ini Ragam Pelanggaran Penggunaan Tanah Kas Desa di DIY