KSPSI DIY Tegas Menolak Besaran Kenaikan UMK 2023
Minta kenaikan lebih dari 10 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY tahun 2023. Kenaikan UMK kurang dari 10 persen disebut hanya melestarikan kemiskinan dan ketimpangan.
Sekjen KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan, mengungkapkan KSPSI DIY dengan tegas menolak kenaikan UMK yang berada pada kisaran 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. "Menolak dengan tegas UMK se-DIY tahun 2023," ujar Irsad, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: UMK 2023 se-DIY Ditetapkan, Segini Besarannya
1. Keistimewaan DIY belum dinikmati buruh
Diketahui UMK Kota Yogyakarta pada tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.324.775,51. Kenaikannya adalah Rp170.806 atau 7,93 persen. UMK Kabupaten Sleman menjadi Rp2.159.519,22. Angka ini naik Rp158.519 atau 7,92 persen. Sementara Bantul, Rp2.066.438,82, naik Rp149.591 atau 7,80 persen.
UMK Kulon Progo tahun depan adalah Rp2.050.447,15, naik Rp146.172 atau 7,68 persen. Terakhir, Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp2.049.266,00. Angka ini naik Rp149.226 atau 7,85 persen dari tahun 2022.
"Kenaikan UMK DIY yang kurang dari 10 persen membuat pekerja/buruh merasa keistimewaan belum dapat dinikmati oleh buruh di DIY," ujar Irsad.
Baca Juga: MPBI DIY Tolak Kenaikan UMP 2023: Tidak Signifikan