TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Penyalahgunaan TKD Jogja Eco Wisata Minta Kejelasan Nasib  

Korban penyalahgunaan TKD Joga Eco Wisata capai 110 orang  

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sleman, IDN Times - Paguyuban Korban penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) untuk Jogja Eco Wisata mencatat pembeli mengalami kerugian mencapai puluhan miliar. Data tersebut tercatat dari 110 orang. "Sudah masuk ke kami sekitar 30 miliar, yang sudah masuk terdata (kerugian)," ungkap Juru Bicara Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata, Putra, Senin (29/5/2023). 

1. Jumlah kerugian dimungkinkan hingga ratusan miliar

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dimungkinkan jumlah kerugian lebih besar dari data yang sudah masuk, pasalnya rencana pembangunan di Jogja Eco Wisata terdapat 972 unit, dan saat ini baru sekitar 30 persen diserahterimakan. Harga rata-rata per unit Rp200 juta. 

"Sisanya itu masih mangkrak. Ada yang maaih kaveling, pondasi. Banyak sekali yang seperti itu. Penghuninya kira-kira 30 persen yang untuk investasi vila tadi," kata Putra.

Baca Juga: Korban Tanah Kas Desa di Jogja Ungkap Akal-akalan Pengembang 

2. Minta legalitas atau restitusi

Jogja Eco Park/ Jogja Eco Wisata. (Dok. Istimewa)

Para korban yang telah terlanjur membeli, berharap tetap bisa menggunakan rumah yang mereka beli. Jika dianggap ilegal, para pembeli minta ganti rugi. "Misal nanti dianggap ilegal kita minta menuntut restitusi aja. Jadi sesuai dengan apa yang kami keluarkan, sesuai nominal di surat perikatan," ungkap Putra.

Baca Juga: Cek, Ini Ragam Pelanggaran Penggunaan Tanah Kas Desa di DIY

Berita Terkini Lainnya