TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berseliweran di Malioboro, Pemkot Yogyakarta Sita Skuter Listrik  

Larangan skuter listrik sudah dimulai sejak 21 Oktober 2022

Spanduk berisi larangan pengoperasian skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofis. (Dok. Humas Pemda DIY)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta siap beri sanksi bagi pihak yang masih menyewakan atau mengoperasikan skuter listrik di kawasan Malioboro. Pemkot mengancam menyita jika masih ada yang mengoperasikan di kawasan pedestrian tersebut.

Meski sempat ditertibkan dan hilang beberapa waktu, namun skuter listrik mulai bermunculan di kawasan Malioboro. Upaya penegakan akan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta yang sudah ada.

1. Larangan skuter listrik sudah dimulai sejak 21 Oktober 2022

Skuter listrik di Malioboro / Forpi Kota Yogyakarta

Diketahui Pemkot Yogyakarta telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 71 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Peraturan tersbeut ditetapkan oleh Pj Wali Kota Yogyakarta, Sumadi pada 21 Oktober 2022.

Pemerintah akan menggunakan dasar Perwal tersebut untuk menindak pelanggar. "Sudah disosialisasikan juga. Kami akan melakukan penegakkan Perwal tersebut," kata Sumadi, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Larang Skuter Listrik Wira-wiri di Malioboro  

Baca Juga: Pengusaha Skuter Listrik Pasrah Soal Pelarangan Operasi

2. Larangan untuk mengoperasikan skuter listrik di kawasan pedestrian

Wisatawan berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Dalam Perwal tersebut disebutkan larangan menggunakan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di jalan raya dan trotoar atau di kawasan pedestrian. Setiap orang juga dilarang menyewakan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan di jalan raya dan trotoar ataudi kawasan pedestrian.

Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik hanya boleh digunakan di dalam kompleks perumahan dan area perkantoran. Ada sejumlah sanksi jika melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Skuter Listrik Marak di Malioboro, Sri Sultan: Taati Aturan! 

Baca Juga: Forpi Temukan Skuter Listrik Masih Beroperasi di Kawasan Tugu Jogja  

Berita Terkini Lainnya