Berseliweran di Malioboro, Pemkot Yogyakarta Sita Skuter Listrik
Larangan skuter listrik sudah dimulai sejak 21 Oktober 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta siap beri sanksi bagi pihak yang masih menyewakan atau mengoperasikan skuter listrik di kawasan Malioboro. Pemkot mengancam menyita jika masih ada yang mengoperasikan di kawasan pedestrian tersebut.
Meski sempat ditertibkan dan hilang beberapa waktu, namun skuter listrik mulai bermunculan di kawasan Malioboro. Upaya penegakan akan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta yang sudah ada.
1. Larangan skuter listrik sudah dimulai sejak 21 Oktober 2022
Diketahui Pemkot Yogyakarta telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 71 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Peraturan tersbeut ditetapkan oleh Pj Wali Kota Yogyakarta, Sumadi pada 21 Oktober 2022.
Pemerintah akan menggunakan dasar Perwal tersebut untuk menindak pelanggar. "Sudah disosialisasikan juga. Kami akan melakukan penegakkan Perwal tersebut," kata Sumadi, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Larang Skuter Listrik Wira-wiri di Malioboro
Baca Juga: Pengusaha Skuter Listrik Pasrah Soal Pelarangan Operasi
Baca Juga: Skuter Listrik Marak di Malioboro, Sri Sultan: Taati Aturan!
Baca Juga: Forpi Temukan Skuter Listrik Masih Beroperasi di Kawasan Tugu Jogja