TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

190 Orang Lapor Jadi Korban Mafia Tanah Kas Desa di DIY

LKBH UP 45 Jogja buka posko pengaduan penyalahgunaan TKD

Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyegel perumahan di Atas TKD, Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

Sleman, IDN Times - Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi (UP) 45 Jogja menerima 190 aduan korban mafia tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kerugian yang dialami korban penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

"Yang sudah mengadu ke kita itu ada sekitar 190 orang. Ada di empat titik lokasi," ungkap Pelaksana Lapangan LKBH UP 45 Jogja, Ana Riana yang akrab disapa Rian, Rabu (24/5/2023).

1. Kerugian bervariasi

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Rian menyebut kerugian para korban yang mengadu ke LKBH UP 45 Jogja bervariasi. Ada satu orang yang rugi Rp180 juta, ada Rp200 juta, bahkan ada yang mencapai Rp1 miliar, karena tidak hanya membeli satu unit rumah.

"Mereka ada yang sudah dapat rumahnya ada yang belum. Misal yang sudah ada rumahnya, ada yang dikontrakkan ke orang lain, juga ada. Ada juga yang belum sama sekali. Kompleks ini korban-korbannya," kata Rian.

Baca Juga: Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa 

2. Tergiur harga yang murah

Ilustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dijelaskan Rian para korban itu banyak yang tergiur dengan harga perumahan yang murah, dengan lokasi strategis. Terlebih penawaran yang dijanjikan pengembang cukup menarik.

"Mereka tahunya HGB (Hak Guna Bangunan) di PT, nanti perpanjang per 20 tahun. Nanti setelah tiga kali diperpanjang 3 kali jadi hak miliki. Dengan harga yang murah juga di perkotaan, bisa jadi hak miliki mereka senang. Ada juga yang sudah di kantor notaris tanda tangan, mereka yakin benar," ujar Rian.

Dikatakan Rian para korban tersebut kebanyakan justru dari luar DIY. Ada yang dari Sumatera, Kalimantan, Bandung, dan daerah lainnya. Rian menyebut mereka tidak mengetahui aturan pemanfaatan dari TKD.

Baca Juga: Lagi, Satpol PP DIY Bakal Segel 2 Lokasi Usaha di Tanah Kas Desa 

Berita Terkini Lainnya