Wamenkumham Sebut Menteri yang Korupsi Layak Dihukum Mati
Salah satu alasannya adalah lakukan korupsi saat pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Kasus korupsi yang melilit mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari P Batubara layak mendapatkan hukuman mati. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang biasa disapa Eddy Hiariej.
Baca Juga: Mengapa Erupsi Merapi Berhenti, Ini Penjelasan BPPTKG
1. Ini alasan hukuman mati layak diterima keduanya
Dilansir dari Antara, Eddiy Hiariej mengatakan hukuman mati layak diterima dua mantan menteri tersebut. Pertama adalah mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19. Kedua karena mereka melakukan kejahatan saat menjabat.
"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Eddy Hiariej, Selasa (16/2/2011).
Baca Juga: 10 Negara dengan Indeks Persepsi Korupsi Tertinggi di Dunia Tahun 2020