TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wamenkumham Sebut Menteri yang Korupsi Layak Dihukum Mati 

Salah satu alasannya adalah lakukan korupsi saat pandemik

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kota Yogyakarta, IDN Times -  Kasus korupsi yang melilit mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari P Batubara layak mendapatkan hukuman mati. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang biasa disapa Eddy Hiariej.

Baca Juga: Mengapa Erupsi Merapi Berhenti, Ini Penjelasan BPPTKG 

1. Ini alasan hukuman mati layak diterima keduanya

(Wamenkumham), Edward Omar Syarief Hiariej) ANTARA FOTO/Aprilia Akbar

Dilansir dari Antara, Eddiy Hiariej mengatakan hukuman mati layak diterima dua mantan menteri tersebut. Pertama adalah mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19. Kedua karena mereka melakukan kejahatan saat menjabat.

"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Eddy Hiariej, Selasa (16/2/2011). 

2. Hukuman mati sesuai UU Tipikor

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Eddy mengatakan mereka layak dituntut mati sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy dalam acara Seminar Nasional "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" yang berlangsung secara virtual. 

 

Baca Juga: 10 Negara dengan Indeks Persepsi Korupsi Tertinggi di Dunia Tahun 2020

Berita Terkini Lainnya