Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM, Tawarkan Konsep Sampah Berbayar
Sistem berbayar kendalikan banyaknya sampah yang dibuang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Mulai awal tahun 2023, Pemkot Yogyakarta melarang pembuangan sampah anorganik di semua depo wilayahnya. Hal ini untuk menurunkan jumlah sampah yang dibuang di TPA Piyungan, Bantul.
Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada (PSLH UGM) Yogyakarta Pramono Hadi mengatakan program larangan membuang sampah anorganik dinilai sangat bagus, namun perlu disertai kesadaran untuk menghitung volume sampah yang dibuang.
Untuk itu PSLH UGM menawarkan konsep sampah berbayar sesuai berat atau volume untuk melengkapi gerakan nol sampah anorganik di Kota Yogyakarta.
"Jadi, kalau orang membuang sampah banyak, ya bayarnya banyak. Kalau sampahnya sedikit ya bayarnya sedikit jadi berdasarkan volume dan tonase atau kilogram beratnya," kata Pramono, Rabu (11/1/2023).
1. Tawarkan sistem pembuangan sampah berbayar
Menurut Pramono Hadi, sistem jasa pembuangan sampah rumah tangga berbayar dengan tanpa memperhitungkan volumenya seperti yang selama ini dipraktikkan di berbagai wilayah tidak fair.
"Tidak fair, misalnya sampah yang dibuang sedikit, bayarnya tetap sama setiap bulan. Di sisi lain masyarakat juga tidak memiliki pertimbangan untuk mengendalikan sampah karena toh mampu membayar," terang Pramono dikutip Antara, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Mulai 2023, Depo Sampah di Kota Yogyakarta hanya Terima Sampah Organik
Baca Juga: 7 Bank Sampah di Kota Jogja yang Aktif dan Produktif
Baca Juga: Sampah di Kota Yogyakarta Turun 15 Ton Per Hari
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Kerahkan Linmas Jaga Depo Sampah