Mulai 2023, Depo Sampah di Kota Yogyakarta hanya Terima Sampah Organik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Mulai Januari 2023, depo sampah di Kota Yogyakarta tidak akan menerima semua jenis sampah. Dinas Lingkungan Hidup Kota yogyakarta mengeluarkan peraturan bahwa sampah yang bisa dibuang hanyalah organik.
1. Warga wajib memilah sampah dari rumah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto membeberkan warga wajib memilah sampah sebelum dibuang ke depo. "Masyarakat diwajibkan untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga. Hanya bisa membuang sampah organik ke depo sampah, sedangkan sampah anorganik harus selesai ditangani sejak dari sumbernya," kata Sugeng, Minggu (27/11/2022).
DLH memperketat aturan pembuangan sampah lantaran untuk mengurangi volume pembungan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Piyungan. Menurutnya kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kota Yogyakarta untuk nol sampah anorganik, sehingga volume sampah yang dibuang ke Piyungan bisa berkurang.
2. Pemilihan sampah organik dilakukan di bank sampah
Selain ke masyarakat, sosialisasi mengenai kebijakan nol sampah anorganik akan dilakukan kepada pengawas atau mandor yang bertugas di 13 depo dan tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta, termasuk orang pengambil sampah dari warga, atau sering disebut penggerobak.
"Biasanya, penggerobak sudah melakukan pemilahan, karena ada nilai ekonomi dari sampah anorganik yang diperoleh. Jika saat membuang belum melakukan pemilahan, penggerobak harus bisa bertanggung jawab untuk melakukan pemilahan," katanya.
Sampah anorganik yang dihasilkan masyarakat dapat dikelola secara mandiri atau melalui bank sampah terdekat yang ada di lingkungan mereka. Saat ini di Kota Yogyakarta terdapat 565 bank sampah. "Sampah anorganik yang terkumpul bisa dijual ke pelapak atau pemulung," katanya dikutip Antara.
Baca Juga: 6 Bulk Store Jogja Berkonsep Zero Waste, Belanja Minim Sampah
3. Setiap hari sampah anorganik sumbang 104 ton
Setiap hari, Kota Yogyakarta rata-rata membuang sekitar 260 ton ke TPA Piyungan, terdiri atas 60 persen sampah organik dan 40 persen sampah anorganik. Diharapkan upaya kebijakan nol sampah anorganik dapat menurunkan volume pembuangan sampah ke TPA Piyungan menjadi rata-rata sekitar 150 ton per hari.
Baca Juga: Kota Yogyakarta Darurat Sampah!