Pemkot Yogyakarta Batasi Penjual Hewan Kurban Dadakan
Penjual wajib patuhi protokol penjualan hewan kurban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times- Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan kebijakan menghadapi perayaan Hari Raya Iduladha. Jumlah pedagang hewan kurban dadakan atau pedagang yang berjualan di tepi jalan akan dibatasi.
Selain itu, pedagang juga wajib menerapkan protokol dengan membersihkan hewan kurban dan tali kekangnya sebagai upaya mengurangi potensi penularan virus corona.
“Saya kira, sebagian besar hewan kurban atau justru hampir semua hewan kurban yang dijual di Kota Yogyakarta didatangkan dari luar daerah. Tentunya, dibutuhkan penerapan protokol kesehatan sebagai antisipasi penularan virus corona,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Senin (6/7/2020) seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Antisipasi COVID-19, Pedagang Wajib Mandikan Hewan Kurban
1. Pedagang hewan kurban wajib mengantongi surat izin
Heroe menambahkan setiap pedagang yang akan berjualan hewan kurban di tepi jalan juga wajib mengantongi izin dari camat setempat.
“Hewan yang didatangkan dari luar Kota Yogyakarta juga harus dalam kondisi yang bersih termasuk tali kekang yang juga dibersihkan atau dicuci. Biasanya, tali kekang dipegang banyak orang sehingga berpotensi menjadi media penularan virus,” ujarnya.
Baca Juga: Muhammadiyah Dorong Warganya Salat Iduladha di Rumah