TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Tahun Depan Ketua RT/RW di Yogyakarta akan Terima Honor 

Besaran honor masih dibahas

IDN Times/Tunggul Kumoro

Kota Yogyakarta, IDN Times- Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberikan honor kepada Ketua RT/RW. 

Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan pemberian honor telah diatur dalam Peraturan Walikota No.72/2019, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Genjot Jumlah Belanja Wisatawan di Yogyakarta

1. Tujuan pemberian honor

unsplash.com./@bady

Octo mengatakan tujuan honor kepada RT/RW agar kinerja di lapangan dalam  melayani masyarakat dapat dilakukan secara optimal. 

" Tujuannya memberikan penghargaan dan apresiasi kepada pelayan warga untuk mendorong optimalisasi kinerja mereka," ujar Octo, Senin (21/10) seperti dikutip dari Antara.  

2. Besaran honor masih dibahas

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Meski sudah tertuang dalam Perwal, namun besaran honor yang akan diberikan masih dibahas Tim Anggara Pendapatan Daerah (TAPD) Kota Yogyakarta.

'Saat ini belum bisa ditentukan nilai honornya, masih menunggu hitungan dari TPAD, kalau sudah ada harus melalui evaluasi dari Gubernur dulu." 

Octo menyakinkan honor tersebut tidak akan membebani APBD Kota Yogyakarta. " Setelah didapat besarnya honor, mak akan dbuat Keputusan Walikota. Hal ini juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah."

Sementara proses pemberian honor tidak akan dilakukan setiap bulan, namun dua atau tiga kali dalam satu tahun. 

 

Baca Juga: Kembali Dipanggil Jokowi, Cita-Cita Pratikno hanya Ingin Jadi Sekda

Berita Terkini Lainnya