Kepala Dispertaru Tersangka TKD, Kejati Diminta Telusuri Pelaku Lain
JCW apresiasi penangkapan Kepala Dispertaru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi penyalahgunaan Tanah Kas Desa. Krido Suprayitno diduga menerima uang suap sebesar Rp4,7 miliar dari Robinson Saalino yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa.
1. Langkah Kejati DIY diapresiasi
Jogja Corruption Watch mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang menetapkan Krido Suprayitno (KS) sebagai tersangka. Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, berharap Kejati DIY dapat menelusuri "ikan" yang lebih besar dalam kasus dugaan penyelewengan tanah kas desa.
"Tim Kejati DIY harus masuk ke 'anak tangga' selanjutnya," kata Baharuddin Kamba dalam pernyatannya, Selasa (19/7/2023).
Baca Juga: Kepala Dispertaru DIY Tersangka Kasus TKD, Sultan: Dia Tega, Saya Juga
Baca Juga: Sidang Tanah Kas Desa, JPU Beberkan Robinson Terima Rp29 Miliar