TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jogja PPKM Level 2, Berikut Aturan Jam Buka Toko dan Pasar Rakyat

Penilaian Jogja berada di level 2 PPKM berlaku hingga 9 Mei 

Tugu Pal Putih Yogyakarta (IDN Times/Febriana Sinta)

Yogyakarta, IDN Times - Status PPKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah turun menjadi Level 2 PPKM, hal ini seiring terjadinya penurunan kasus Covid-19. 

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menerbitkan Instruksi Gubernur No.13/INSTR/2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 untuk semua kabupaten dan kota di DIY, yang berlaku mulai 19 April hingga 9 Mei 2022. Berikut aturan selama masa PPKM level 2. 

Baca Juga: Bondan Nusantara Maestro Ketoprak Jogja Meninggal Dunia 

1. Durasi makan di warung adalah 60 menit

Ilustrasi warung makan memberi layanan makan dan minum di tempat. (IDN Times/Istimewa)

Beberapa aturan jam operasional di level 2 PPKM adalah sebagai berikut:

Pelaksanaan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. 

Warteg, PKL dan lapak jalanan diizinkan buka sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen dan durasi makan 60 menit. 

Hal yang sama berlaku bagi kafe dan restoran yang berada di dalam mal. Sedangkan rumah makan, kafe yang buka di malam hari, diizinkan buka mulai pukul 18.00 - 00.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 

 

Baca Juga: Rumah Hantu Malioboro, Wahana Baru di Jogja yang Bikin Merinding!

2. Toko kelontong hingga mal buka hingga pukul 22.00 WIB

Ilustrasi Minimartket (IDN Times/Anata)

Sedangkan aturan bagi supermarket, hypermarket hingga toko kelontong buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen. Aturan yang sama juga berlaku bagi pusat perbelanjaan atau mal buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75 persen.   

Tempat bermain anak di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat buka dengan syarat dapat menunjukkan kartu vaksinasi terutama untuk anak usia 6-12 tahun.  

 

Berita Terkini Lainnya