Hukuman Terpidana Mati Mary Jane Diusulkan Diubah
Mary Jane selama 13 tahun menunggu vonis mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Status hukum terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso diusulkan akan diubah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, disebutkan jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak, bukan karena terpidana melarikan diri, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden (keppres).
1. Tunggu turunan UU KUHP baru
Selain itu, Pasal 100 UU KUHP baru itu menyebutkan bahwa terpidana diberikan masa percobaan 10 tahun dan bila selama 10 tahun itu berbuat baik, maka hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan keppres.
Namun Kanwil Kemenkumham DIY masih menunggu peraturan turunan terkait UU KUHP baru yang akan berlaku tiga tahun mendatang.
Baca Juga: Batik Mary Jane Terpidana Mati Narkoba Laris Dijual ke Filipina
Baca Juga: Terpidana Hukuman Mati Mary Jane Dipindah ke LP Perempuan Gunungkidul