Terpidana Hukuman Mati Mary Jane Dipindah ke LP Perempuan Gunungkidul

Total 88 warga binaan dipindah

Gunungkidul, IDN Times - Mary Janeterpidana mati kasus kepemilikan narkotika jenis heroin, dipindahkan  dari Lembaga Permasyarakatan lapas Perempuan Kelas II A Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Masyarakat DIY Gusti Ayu menjelaskan Mary Jane dipindahkan bersama 87 warga binaan lainnya.

"Total ada 88 warga binaan yang dipindah. Pemindahan warga binaan ini karena telah beroperasinya Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari yang menampung warga binaan dalam jumlah banyak," kata Gusti Ayu di Gunung Kidul, Rabu (10/03/2021).

Gusti Ayu menjelaskan dari 88 binaan yang dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, 40 persen merupakan narapidana dalam kasus narkotika. Hal ini dikarenakan kasus narkotika masih mendominasi kasus hukum selama ini di DIY.

 

 

1. Tak ada perlakuan khusus untuk Mary Jane

Terpidana Hukuman Mati Mary Jane Dipindah ke LP Perempuan GunungkidulIlustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Gusti Ayu mengatakan tidak ada perlakuan khusus bagi Marry Jane. Pasalnya, Mary Jane telah membaur dengan warga binaan lainnya, sikapnya pun juga sudah banyak berubah.

"Penempatannya menjadi satu, tadi juga sudah dicek oleh kejaksaan dan instansi lain ruang mana yang menjadi tempat Marry Jane. Dia juga dalam kondisi sehat," katanya dilansir dari Antara

Selain Maty Jane, ada juga WNA warga binaan yang dipindahkan. Dari 88 warga binaan tersebut, enam orang di antaranya merupakan warga negara asing, dan lainnya merupakan warga DIY.

"Mereka juga telah membaur dengan napi lain, mengingat sudah menjalani sepertiga hingga seperempat hukuman yang ditetapkan," ujarnya.

Baca Juga: Pesawat Terbesar Kedua di Dunia Mendarat di Bandara YIA Kulon Progo

2. Kapasitas lapas perempuan bisa menampung 250 orang

Terpidana Hukuman Mati Mary Jane Dipindah ke LP Perempuan GunungkidulIDN Times/Sukma Shakti

Menurut Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari Ade Agustina, kapasitas Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari sebanyak 250 orang. Gedung permasyarakatan ini dilengkapi dengan CCTV dan 71 petugas yang berjaga pengamanan. Selama ini, warga binaan mendapatkan pelatihan dan pendampingan keterampilan seperti salon, kerjainan, jahit, catering, dan lainnya.

"Selama menjalani tahanan mereka tetap mendapatkan pelatihan keterampilan kerja. Sehingga mereka setelah keluar memiliki keahlian untuk mencari pekerjaan yang layak," ujar Ade Agustina.

 

3. Ada satu bayi yang juga ikut dipindah

Terpidana Hukuman Mati Mary Jane Dipindah ke LP Perempuan GunungkidulIlustrasi bayi. Shutterstock

Selain 88 warga binaan yang dipindahkan ada satu bayi berusia dua bulan yang juga ikut dipindahkan oleh petugas. Bayi tersebut merupakan anak dari satu warga binaan yang terjerat kasus narkoba, yaitu kepemilikan tembakau gorila.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bayi diperkenankan mengikuti ibunya di dalam tahanan terhitung dari usia 0 sampai dengan usia 2 tahun. Selebihnya akan dikembalikan ke keluarganya.

"Bayi itu lahir saat ibunya menjalani masa tahanan kasus narkoba. Dia baru 6 bulan menjalani hukuman," ujar Gusti Ayu.

Baca Juga: Kronologi Para Peneliti UGM Keluar dari Tim Pembuat Vaksin Nusantara

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya