Hukuman Terpidana Mati Mary Jane Diusulkan Diubah  

Mary Jane selama 13 tahun menunggu vonis mati

Yogyakarta, IDN Times - Status hukum terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso diusulkan akan diubah.  

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, disebutkan jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak, bukan karena terpidana melarikan diri, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden (keppres).

 

 

1. Tunggu turunan UU KUHP baru

Hukuman Terpidana Mati Mary Jane Diusulkan Diubah  Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Selain itu, Pasal 100 UU KUHP baru itu menyebutkan bahwa terpidana diberikan masa percobaan 10 tahun dan bila selama 10 tahun itu berbuat baik, maka hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan keppres.

Namun Kanwil Kemenkumham DIY masih menunggu peraturan turunan terkait UU KUHP baru yang akan berlaku tiga tahun mendatang.

 

2. Mary Jane aktif menghasilkan karya

Hukuman Terpidana Mati Mary Jane Diusulkan Diubah  Kalapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Cahyo Dewanto (kiri) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani (kanan). IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Ayu, selama hampir 13 tahun menunggu vonis mati, setelah grasinya ditolak presiden, Mary Jane selama mendekam di penjara memiliki penilaian berperilaku baik.

Mary Jane juga dinilai aktif mengikuti beragam kegiatan lapas hingga mampu menghasilkan banyak karya, antara lain desain motif batik kontemporer hingga lukisan.

"Sebenarnya, dari awal dia bukan seorang yang kontroversial. Semua kegiatan diikuti sampai sekarang sudah bisa Bahasa Indonesia, Bahasa Jawa, membatiknya bagus sekali, dan sekarang dia yang merancang desain batik di lapas perempuan," jelas Ayu dikutip Antara, Rabu (3/5/2022). 

"Kalau nilai dari rapornya dia baik sekali. Jadi, kami tinggal menunggu saja nanti bagaimana kebijakan Pemerintah untuk diberikan kepada Mary Jane tiga tahun lagi, karena sudah hampir 13 tahun, ya. Kita berdoa saja," imbuh Ayu.

 

Baca Juga: Batik Mary Jane Terpidana Mati Narkoba Laris Dijual ke Filipina

3. Ditangkap membawa 2,6 kg heroin

Hukuman Terpidana Mati Mary Jane Diusulkan Diubah  Mary jane terpidana mati kasus narkoba sedang melakukan pewarnaan kain batik.(doc.istimewa)

Pada April 2010, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin. Selanjutnya, pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta.
Presiden RI Joko Widodo juga menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane pada tahun 2014.

Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015; Mary Jane urung dieksekusi dan dikembalikan ke Lapas Yogyakarta karena ada permohonan dari otoritas Filipina terkait pengakuan Maria Kristina Sergio bahwa Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.

Baca Juga: Terpidana Hukuman Mati Mary Jane Dipindah ke LP Perempuan Gunungkidul

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya