TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disnakertrans DIY Awasi 75 Perusahaan, Tahun lalu Telat Beri THR   

Disnakertrans ingatkan THR harus dibayar dalam bentuk uang

Ilustrasi THR. IDN Times/Sukma Shakti

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pengawasan secara khusus sebanyak 75 perusahaan untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan perusahaan berjalan lancar.

 

 

1. 75 perusahaan mulai dari hotel hingga rumah sakit

Ilustrasi layanan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebanyak 75 perusahaan tersebut merupakan perusahaan formal kategori menengah ke atas mulai dari hotel hingga rumah sakit di DIY.
Perusahaan itu mendapat sorotan sebab pada tahun lalu terlambat bayar THR dan sebagian membayar dengan cara mencicil.

"Kami akan terjun ke target yang kami tetapkan yang tahun lalu ada permasalahan dalam pembayaran THR," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan dikutip Antara, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Buruh di Jogja Buka Posko Aduan THR 2023, Tampung Masalah Pekerja 

Baca Juga: 5 Swalayan Murah di Bantul, Cocok untuk Belanja Kebutuhan Lebaran

2. THR harus diberikan dalam bentuk uang

Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Disnakertrans DIY mengingatkan kewajiban perusahaan memenuhi hak karyawan untuk mendapatkan THR paling lambat H-7 Lebaran. "THR harus berbentuk uang, kalau dulu 25 persen barang, sekarang 100 persen harus uang dan tidak boleh dicicil karena sekarang sudah bukan pandemi tetapi menuju endemi," ujar Darmawan.

Baca Juga: 5 Cara Berburu Tiket Kereta Api Jelang Mudik Lebaran  

Berita Terkini Lainnya