Disnakertrans DIY Awasi 75 Perusahaan, Tahun lalu Telat Beri THR
Disnakertrans ingatkan THR harus dibayar dalam bentuk uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pengawasan secara khusus sebanyak 75 perusahaan untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan perusahaan berjalan lancar.
1. 75 perusahaan mulai dari hotel hingga rumah sakit
Sebanyak 75 perusahaan tersebut merupakan perusahaan formal kategori menengah ke atas mulai dari hotel hingga rumah sakit di DIY.
Perusahaan itu mendapat sorotan sebab pada tahun lalu terlambat bayar THR dan sebagian membayar dengan cara mencicil.
"Kami akan terjun ke target yang kami tetapkan yang tahun lalu ada permasalahan dalam pembayaran THR," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan dikutip Antara, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Buruh di Jogja Buka Posko Aduan THR 2023, Tampung Masalah Pekerja
Baca Juga: 5 Swalayan Murah di Bantul, Cocok untuk Belanja Kebutuhan Lebaran
Baca Juga: 5 Cara Berburu Tiket Kereta Api Jelang Mudik Lebaran