Buruh di Jogja Buka Posko Aduan THR 2023, Tampung Masalah Pekerja 

Terima konsultasi THR hingga masalah ketenagakerjaan

Yogyakarta, IDN Times - Serikat buruh Jogja dan EXCO Partai Buruh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendirikan posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023, di Jalan Bintaran Wetan Nomor 11, Pakualaman. Posko dinamai Posko Orange bakal memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang menghadapi masalah terkait ketenagakerjaan.

Selain THR permasalahan hukum atau kasus hukum dapat dikonsultasikan dan diadvokasi oleh Posko Orange. "Misalnya berkaitan dengan kepentingan golongan miskin, rentan, termarjinalkan dan terdapat dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berhubungan dengan masyarakat luas serta berdampak pada nilai-nilai yang berkeadilan," ujar Koordinator Posko, Irsad Ade Irawan, Kamis (30/3/2023).

1. Tampung masalah ketenagakerjaan

Buruh di Jogja Buka Posko Aduan THR 2023, Tampung Masalah Pekerja Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Posko Orange membantu warga yang terbelit masalah hukum di antaranya THR tidak dibayarkan, PHK sepihak dan pesangon tidak dibayar, praktik outsourcing dan buruh kontrak yang melanggar hukum. Lalu, UMK dan upah lembur yang tidak dibayarkan atau dipotong.

"Tanah dirampas atau digusur, penggusuran PKL dan atau tempat usaha UMKM lainnya. Tidak mendapatkan hak cuti. Mengalami KDRT dan mengalami pelecehan seksual. Jeratan pinjol ilegal. Pelanggaran hak-hak pekerja/buruh lainnya dan permasalahan lainnya yang memerlukan pendampingan hukum," ungkap Irsad.

2. Konsultasi aduan THR melalui WA

Buruh di Jogja Buka Posko Aduan THR 2023, Tampung Masalah Pekerja IDN Times/Paulus Risang

Bertepatan dengan bulan Ramadan dan Idul Fitri, Posko Orange akan lebih fokus pada THR. Dalam konteks Hukum Ketenagakerjaan, THR merupakan hak dari pekerja/buruh untuk menerima dan kewajiban pengusaha untuk membayarkannya. THR masuk dalam kategori pendapatan non upah, dengan pembayaran yang dilakukan menjelang dirayakannya hari besar keagamaan.

Cara konsultasi dan pendampingan hukum Posko Orange, pekerja/buruh dan masyarakat lainnya dapat menghubungi nomor hotline 24 jam (via telepon maupun WA) +62 821-3526-3171. Mencantumkan nama dan alamat yang jelas bagi pekerja/buruh dan masyarakat lainnya yang memerlukan tindak lanjut setelah konsultasi hukum dilakukan. Chat WA konsultasi hukum akan dijawab oleh Tim Advokasi Pokso Orange paling lambat satu minggu setelah chat WA konsultasi hukum diterima. Khusus chat WA konsultasi hukum yang bersifat urgent dan mendesak, tim Advokasi Posko Orange akan menanganinya secepat mungkin.

Baca Juga: Disnakertrans DIY Deteksi Dini Potensi Pengusaha Tidak Bayar THR

3. Konsultasi aduan THR melalui email

Buruh di Jogja Buka Posko Aduan THR 2023, Tampung Masalah Pekerja Freepik/slidesgo

Buruh dan masyarakat juga dapat menghubungi email,
partaiburuhdiy@gmail.com dan konfirmasi pengiriman email melalui chat WA. Pekerja menuliskan pertanyaan atau permasalahan hukum yang dihadapi secara jelas dan runtut serta hal yang diharapkan dari konsultasi hukum. Mencantumkan nama, nomor telepon dan alamat yang jelas bagi pekerja/buruh dan masyarakat lainnya yang memerlukan tindak lanjut setelah konsultasi hukum dilakukan.

"Email konsultasi hukum akan dijawab oleh Tim Advokasi Posko Orange paling lambat 1 (satu) minggu setelah email konsultasi hukum diterima," ujar Irsad.

Baca Juga: Berpotensi Potong Upah, Buruh DIY Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya