Terganjal Kasus Pornografi, Siskaeee Dituntut 1 Tahun Penjara
Siskaeee langsung membacakan pledoi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Pengadilan Negeri Wates menggelar kasus pornografi dan UU ITE dengan terdakwa FCN alias Siskaeee dengan agenda utama pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Siskaee dituntut kurungan penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
1. JPU tuntut Siskaeee 1 tahun penjara
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN), Wates, Kemas Reynald Mei mengatakan setelah JPU menyampaikan tuntutannya, terdakwa dan kuasa hukum langsung mengajukan pembelaan atau pledoi.
"Terdakwa menyampaikan pembelaannya (pledoi) saat itu juga. Terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan dari LP Perempuan Yogyakarta. Sementara kuasa hukum terdakwa menyampaikan secara tertulis dan dibacakan di Ruang Kartika PN Wates," ujarnya, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga: Hasil Tes Kejiwaan Ungkap Alasan Siskaeee Buat Video Porno
Baca Juga: Sidang Perdana, Siskaeee Didakwa 3 Pasal Alternatif