TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terganjal Kasus Pornografi, Siskaeee Dituntut 1 Tahun Penjara

Siskaeee langsung membacakan pledoi

Sidang FCN alias Siskaeee atas kasus dugaan pornografi dan UU ITE di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, Senin (21/3/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kulon Progo, IDN Times - ‎Pengadilan Negeri Wates menggelar kasus pornografi dan UU ITE dengan terdakwa FCN alias Siskaeee dengan agenda utama pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

‎Siskaee dituntut kurungan penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

1. JPU tuntut Siskaeee 1 tahun penjara‎

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN), Wates, Kemas Reynald Mei mengatakan setelah JPU menyampaikan tuntutannya, terdakwa dan kuasa hukum langsung mengajukan pembelaan atau pledoi.

"Terdakwa menyampaikan pembelaannya (pledoi) saat itu juga. Terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan dari LP Perempuan Yogyakarta. Sementara kuasa hukum terdakwa menyampaikan secara tertulis dan dibacakan di Ruang Kartika PN Wates," ujarnya, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga: Hasil Tes Kejiwaan Ungkap Alasan Siskaeee Buat Video Porno   

2. Siskaee langsung membacakan pledoi‎

Siskaeee mengikuti jalannya sidang perdana secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dalam pembacaan pledoi, Siskaee dan kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar diberikan putusan seringan-ringannya.

"Ya terdakwa minta diberikan putusan seringan-ringannya," ucapnya dalam sidang yang ditutup untuk umum ini. 

Baca Juga: Sidang Perdana, Siskaeee Didakwa 3 Pasal Alternatif

Berita Terkini Lainnya