Terganjal Kasus Pornografi, Siskaeee Dituntut 1 Tahun Penjara

Siskaeee langsung membacakan pledoi

Kulon Progo, IDN Times - ‎Pengadilan Negeri Wates menggelar kasus pornografi dan UU ITE dengan terdakwa FCN alias Siskaeee dengan agenda utama pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

‎Siskaee dituntut kurungan penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

1. JPU tuntut Siskaeee 1 tahun penjara‎

Terganjal Kasus Pornografi, Siskaeee Dituntut 1 Tahun PenjaraIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN), Wates, Kemas Reynald Mei mengatakan setelah JPU menyampaikan tuntutannya, terdakwa dan kuasa hukum langsung mengajukan pembelaan atau pledoi.

"Terdakwa menyampaikan pembelaannya (pledoi) saat itu juga. Terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan dari LP Perempuan Yogyakarta. Sementara kuasa hukum terdakwa menyampaikan secara tertulis dan dibacakan di Ruang Kartika PN Wates," ujarnya, Kamis (21/4/2022).

2. Siskaee langsung membacakan pledoi‎

Terganjal Kasus Pornografi, Siskaeee Dituntut 1 Tahun PenjaraSiskaeee mengikuti jalannya sidang perdana secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dalam pembacaan pledoi, Siskaee dan kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar diberikan putusan seringan-ringannya.

"Ya terdakwa minta diberikan putusan seringan-ringannya," ucapnya dalam sidang yang ditutup untuk umum ini. 

Baca Juga: Hasil Tes Kejiwaan Ungkap Alasan Siskaeee Buat Video Porno   

3. Vonis hakim akan dibacakan Kamis pekan depan

Terganjal Kasus Pornografi, Siskaeee Dituntut 1 Tahun PenjaraIlustrasi palu ketua majelis hakim.Unsplash/rawpixel

Lebih jauh Kemas Reynald mengatakan sidang digelar kembali pada Kamis (28/4/2022) dengan agenda putusan atau vonis.

"Majelis hakim pemeriksa perkara akan mempertimbangkan semua bukti-bukti selama persidangan kasus ini sehingga dapat memutuskan seadil-adilnya," ujarnya.‎

Dalam persidangan pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, Senin (21/3/2022), JPU menyampaikan dakwaan yang menjerat Siskaeee tak hanya untuk perbuatan yang dilakukan di Yogyakarta International Airport (YIA), yaitu pamer aurat lewat video yang kemudian viral di jagat maya.

Jaksa turut menjerat Siskaeee untuk dugaan pelanggaran lain, yakni pembuatan dan penyebaran konten vulgar yang terdakwa lakukan sejak 2017 berdasarkan pemeriksaan kepolisian.

Terdakwa Siskaeee dijerat dengan tiga pasal alternatif. Pertama, adalah Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kedua, Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Ketiga, Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Perdana, Siskaeee Didakwa 3 Pasal Alternatif

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya