Ini Tarif Parkir di Objek Wisata di Gunungkidul saat Nataru
Pengelola parkir naikkan harga karcis parkir segera lapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Wisatawan yang akan berkunjung ke destinasi wisata di Gunungkidul diminta untuk waspada terhadap oknum juru parkir (jukir) nakal yang menaikkan tarif parkir seenaknya. Dinas Perhubungan Gunungkidul pun menegaskan tarif parkir yang berlaku di objek wisata agar tidak ada yang menjadi korban aksi 'nuthuk' oknum jukir nakal.
Baca Juga: Rambu Peringatan Larangan Mandi di Pantai Gunungkidul Mulai Dipasang
1. Tarif parkir di objek wisata Gunungkidul
Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran Dinas Perhubungan Gunungkidul, Eli Siswanta, mengatakan sesuai dengan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2011 terkait retribusi tempat khusus tarif parkir di objek wisata besarannya telah ditentukan.
"Untuk sepeda Rp1.000, sepeda motor Rp3 ribu, sepeda motor roda tiga Rp5 ribu, minibus, truk, pikap, sedan dan jip Rp5 ribu. Sedangkan untuk bus kecil, mobil box roda empat dan truk roda empat Rp8 ribu," katanya, Rabu (21/12/2022).
Sementara untuk bus sedang, mobil box roda enam dan truk roda enam Rp10 ribu. Besaran tarif tersebut juga sudah disosialisasikan dan diketahui oleh pengelola parkir.
"Jadi setiap kawasan wisata mengelola parkir sendiri-sendiri dengan tarif sesuai aturan yang ada," ucap Eli.
Baca Juga: Libur Nataru, Dispar Targetkan 148 Ribu Wisatawan Main ke Gunungkidul