Tak Netral Dalam Tahapan Pilkada, Kepala Desa Bisa Dipidana
Bawaslu kirim surat himbauan kepada kepala desa di Bantul
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 Tahun 2019, bulan Oktober 2019 sudah memasuki tahapan Pilkada serentak 2020.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap jalannya Pilkada mengambil langkah dini terutama terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa.
Baca Juga: Calon Independen yang Maju Pilkada Bantul Perlu 53 Ribu Fotokopi KTP
1. Netralitas ASN, Kepala Desa dan perangkat desa sudah diatur dalam UU
Ketua Bawaslu Bantul, Herlina mengatakan pengawasan Bawaslu menggunakan landasan hukum UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU No 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN dan UU No 6 tahun 2014 tentang desa. Karena itu, Bawaslu membuat surat imbauan kepada bupati, kepala desa dan perangkat desa di 75 desa di Bantul.
"Jadi ini (surat himbauan) dari sisi pencegahan dan bilamana dalam suatu tahapan tersebut ada yang menyalahgunakan netralitas maka akan ada proses tersendiri. Dalam UU No 6 Tahun 2014 sudah jelas kepala desa tidak bisa menggunakan kewenangannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon atau kelompok tertentu," katanya ketika dihubungi IDN Times, Sabtu (12/10).
Baca Juga: Untuk Undian Kios, Warga Pantai Samas Diminta Kumpulkan Foto Kopi KTP