Surat Edaran yang Diskriminatif di SD Gunungkidul Sudah Direvisi
Pemkab Gunungkidul minta maaf kepada masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Kepala SDN Karangtengah III Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Pujiastuti mengaku telah melakukan revisi terhadap surat edaran yang viral di media sosial. Sekolah tidak mewajibkan siswa baru berseragam muslim.
Puji juga mengaku telah dipanggil oleh Disdikpora Gunungkudil agar surat edaran tersebut diralat. "Kita sudah membuat ralat atas surat edaran tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Sekolah Dasar di Gunungkidul Wajibkan Siswanya Berseragam Muslim
1. Surat edaran yang bermasalah sudah direvisi
Puji menjelaskan hal yang direvisi bahwa tahun ajaran 2018/2020 peserta didik baru kelas 1 yang beragama islam dianjurkan menggunakan pakaian muslim.
"Jadi sifatnya anjuran jadi kami tidak memaksakan siswa baru menggunakan atau berseragam musim. Ditaati boleh, tidak pun kita tidak memaksa," ungkapnya.
Peraturan kedua yaitu bagi siswa kelas 6 yang beragama muslim belum dianjurkan untuk mengganti seragam biasa ke seragam muslim, namun jika menggunakan seragam muslim dipersilakan.
"Yang kelas 6 siswanya belum dianjurkan mengganti seragam ke seragam muslim," terangnya.
Baca Juga: AMPPY: Sistem Zonasi PPDB Sudah Tepat karena Adil