Sah, Pengembalian Dana Hibah Persiba Milik Pemkab Bantul
Uang rakyat kembali ke rakyat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul menolak gugatan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Persiba Bantul yang diajukan oleh mantan Bupati Bantul dua periode, HM Idham Samawi.
Baca Juga: Gerakan Sejuta Masker, Pemkab Bantul Distribusikan 135 Ribu Masker
1. Hakim mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan tergugat
Dalam amar putusannya, sidang gugatan perdata dana hibah KONI ke Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribu Sujono didampingi anggota Majelis Hakim Dewi Kurniasari dan Koko Riyanto menyatakan dari 26 bukti dan keterangan yang diberikan saksi selama sidang gugatan perdata dana hibah Persiba oleh penggugat ditolak.
Keputusan majelis hakim tersebut, kata Alimin juga diperkuat dengan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat mayoritas lemah. Selain itu dalam penyelidikan kasus korupsi dana hibah Persiba oleh Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, dana tidak bisa menjadi bukti perkara.
"Majelis mengabulkan gugatan rekonvensi oleh tergugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya sidang sebesar Rp846 ribu," ungkapnya, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Pilkada Bantul, Bawaslu Dorong Pemdes Tolak Politik Uang