TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sah, Pengembalian Dana Hibah Persiba Milik Pemkab Bantul

Uang rakyat kembali ke rakyat

Suasana sidang gugatan perdata kasus pengembalian dana hibah KONI ke Persiba Bantul di Pengadilan Negeri Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul menolak gugatan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Persiba Bantul yang diajukan oleh mantan Bupati Bantul dua periode, HM Idham Samawi.

Baca Juga: Gerakan Sejuta Masker, Pemkab Bantul Distribusikan 135 Ribu Masker

1. Hakim mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan tergugat‎

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam amar putusannya, sidang gugatan perdata dana hibah KONI ke Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribu Sujono didampingi anggota Majelis Hakim Dewi Kurniasari dan Koko Riyanto menyatakan dari 26 bukti dan keterangan yang diberikan saksi selama sidang gugatan perdata dana hibah Persiba oleh penggugat ditolak.

Keputusan majelis hakim tersebut, kata Alimin juga diperkuat dengan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat mayoritas lemah. Selain itu dalam penyelidikan kasus korupsi dana hibah Persiba oleh Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, dana tidak bisa menjadi bukti perkara.

"Majelis mengabulkan gugatan rekonvensi oleh tergugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya sidang sebesar Rp846 ribu," ungkapnya, Kamis (15/10/2020).

2. Hakim tegaskan dana pengembalian hibah Persiba Bantul sah milik Pemkab Bantul‎

Kuasa hukum Bupati Bantul Suharsono, Muhammad Syafei. IDN Times/Daruwaskita

Kuasa hukum Bupati Bantul Suharsono, Muhammad Syafei mengatakan dengan amar putusan majelis hakim tersebut maka ditegaskan bahwa dana Rp11,6 miliar adalah sah milik Pemkab Bantul.

"Rekonvensi kita juga dikabulkan. Menyangkut bunga, penjelasan lebih lanjut akan diatur dalam perhitungan keuangan negara. Yang jelas hari ini uang rakyat Bantul kembali ke masyarakat Bantul," terangnya.

3. Kuasa hukum penggugat Idham Samawi menyatakan banding‎

Kuasa hukum dari penggugat HM. Idham Samawi, Bambang Sudiro. IDN Times/Daruwaskita

Sementara kuasa hukum dari penggugat HM Idham Samawi, Bambang Sudiro mengatakan akan banding atas amar putusan dari majelis hakim.

"Kita menghormati amar putusan hakim, namun kita akan banding," katanya.

Menurutnya SP3 yang diterbitkan Kejati DIY terhadap kliennya Idham Samawi tidak ada kaitannya dengan setoran dana hibah Persiba Bantul Rp12,5 miliar yang dialokasikan ke Persiba. Kerugian sebenarnya hanya Rp800 juta dan sudah dipertanggungjawabkan oleh Dahono dan Martanti.

"Kalau dana tersebut tidak dikembalikan ke klien saya maka yang perlu dipertanyakan, siapa yang membiayai operasional Persiba Bantul selama menjalani pertandingan," terangnya.

Baca Juga: Pilkada Bantul, Bawaslu Dorong Pemdes Tolak Politik Uang

Berita Terkini Lainnya