TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratusan Knalpot Sitaan Polres Bantul, Bakal Dibuat Monumen 

Ingatkan pengendara tidak menggunakan knalpot blombongan

Knalpot blombongan yang terjaring razia polisi.(Dok.Polres Bantul)

‎Bantul, IDN Times - ‎Satlantas Polres Bantul menyita ratusan knalpot blombongan hasil razia. Knalpot blombongan hasil sitaan yang sulit untuk dimusnahkan, rencananya akan dijadikan patung sebagai monumen untuk mengingatkan agar pemilik kendaraan bermotor tidak menggunakannya.

1. Membuat bising dan ganggu kenyamanan‎

Kasat Lantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan.(Dok.Polres Bantul)

Kasat Lantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan mengatakan sesuai Pasal 285 Ayat 1, UU Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, Polres Bantul menindak tegas pengendara bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai SNI. Penggunaannya mengganggu konsentrasi pengendara lainnya yan berpotensi menyebabkan ketidaknyamanan masyarakat.

"Penggunaan knapot blombongan sangat mengganggu. Suaranya bising, sangat mengganggu, sudah banyak keluhan dari masyarakat," katanya, Mingu (29/1/2023).

Baca Juga: Apdesi Bantul Ogah Ikut-Ikutan Tuntut Jabatan Lurah 9 Tahun

Baca Juga: Cegah KDRT, Pemkab Bantul Sediakan Layanan Konseling Gratis

2. Razia knalpot blombongan perintah dari Kapolda DIY

Knalpot blombongan yang terjaring razia polisi.(Dok.Polres Bantul)

Operasi knalpot tidak standar merupakan instruksi dari Kapolda dan Dirlantas Polda DIY, serta tindak lanjut dari keluhan masyarakat.

"Pelanggaran knalpot blombongan tidak ditilang, namun pemilik kendaraan bermotor harus mengganti dengan knalpot asli atau kendaraan bermotor ditahan sementara menunggu pemilik mengganti knalpot yang standar," katanya.

Pemilik dapat mengambil kendaraan bermotornya dan surat, setelah knalpot standar SNI dipasang kembali serta kelengkapan kendaraan lainnya mulai dari spion hingga plat nomor kendaraan bermotor.

"Pelanggar juga membuat surat pernyataan penyerahan knalpot dengan bermeterai Rp10 ribu dan syarat menunjukkan KTP, STNK dan SIM yang sah," tandasnya.

Baca Juga: Sekolah di Kota Yogyakarta Wajib Tempatkan Penjaga di Pintu Gerbang 

Berita Terkini Lainnya