Ratusan Knalpot Sitaan Polres Bantul, Bakal Dibuat Monumen
Ingatkan pengendara tidak menggunakan knalpot blombongan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Satlantas Polres Bantul menyita ratusan knalpot blombongan hasil razia. Knalpot blombongan hasil sitaan yang sulit untuk dimusnahkan, rencananya akan dijadikan patung sebagai monumen untuk mengingatkan agar pemilik kendaraan bermotor tidak menggunakannya.
1. Membuat bising dan ganggu kenyamanan
Kasat Lantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan mengatakan sesuai Pasal 285 Ayat 1, UU Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, Polres Bantul menindak tegas pengendara bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai SNI. Penggunaannya mengganggu konsentrasi pengendara lainnya yan berpotensi menyebabkan ketidaknyamanan masyarakat.
"Penggunaan knapot blombongan sangat mengganggu. Suaranya bising, sangat mengganggu, sudah banyak keluhan dari masyarakat," katanya, Mingu (29/1/2023).
Baca Juga: Apdesi Bantul Ogah Ikut-Ikutan Tuntut Jabatan Lurah 9 Tahun
Baca Juga: Cegah KDRT, Pemkab Bantul Sediakan Layanan Konseling Gratis
Baca Juga: Sekolah di Kota Yogyakarta Wajib Tempatkan Penjaga di Pintu Gerbang