TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemda Bantul: SK Pelantikan Dukuh Pandeyan Tidak Akan Dibatalkan

Warga yang protes diduga tidak paham hukum‎

Ilustrasi perangkat desa. IDN Times/Istimewa

Bantul, IDN Times - Sejumlah warga menolak Yuli Lestari (41) sebagai dukuh Pandeyan karena ia seorang perempuan. Padahal Yuli telah resmi dilantik menjadi dukuh definitif di Dusun Pandeyan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Menanggapi hal tersebut, Pemda Bantul mengungkapkan tidak akan membatalkan pelantikan Yuli Lestari sebagai dukuh Pandeyan.

Baca Juga: Dukuh Perempuan di Dusun Pandeyan Bantul Ditolak Warga

1. Tidak ada larangan seorang perempuan menjadi perangkat desa

IDN Times/Daruwaskita

‎Bupati Bantul Suharsono mengatakan proses pelantikan sudah sesuai dengan prosedur. Menurutnya, tidak ada larangan calon perangkat desa adalah seorang perempuan.

"Jadi tak ada yang kita langgar, sudah sesuai dengan aturan yang ada," katanya, Senin (20/5).

2. Pemda tidak punya dasar hukum untuk membatalkan SK pelantikan‎

IDN Times/Daruwaskita

Menurutnya tak ada dasarnya bagi Pemda Bantul melakukan pembatalan SK pelantikan Yuli sebagai kepala dusun atau Kadus. Jika dibatalkan, Pemda justru bisa dituntut secara hukum.

"Ya kalau mau menggugat silahkan ajukan gugatan ke PTUN dan kami siap untuk menjalani sidang di PTUN, namun lebih baik dimusyawarahkan saja," ujarnya.

Baca Juga: Dukuh Perempuan Ditolak, Pemda Anjurkan Warga Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkini Lainnya