Dukuh Perempuan Ditolak, Pemda Anjurkan Warga Tempuh Jalur Hukum

Tak ada prosedur dan persyaratan yang dilanggar Yuli

Bantul, IDN Times - Yuli Lestari (41), dukuh atau Kepala Dusun (Kadus) Pandeyan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilantik pada Jumat (17/5) mendapatkan penolakan warga dengan alasan karena ia seorang perempuan.

Bahkan penolakan tersebut berujung pada mundurnya sejumlah Ketua RT hingga pengurus PKK dan Posyandu Dusun Pandeyan.

1. Silahkan mengajukan gugatan hukum melalui PTUN‎

Dukuh Perempuan Ditolak, Pemda Anjurkan Warga Tempuh Jalur HukumIDN Times/Daruwaskita

Penolakan warga karena dipimpin seorang kepala dusun perempuan mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah Bantul.

Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan ia mempersilakan jika ada yang menolak keberadaan dukuh perempuan, namun caranya harus ditempuh secara hukum.

"Kalau memang ada proses yang dilanggar silakan saja menempuh jalur hukum, namun komitmen kami adalah siapapun yang jadi dan sesuai koridor harus dihormati," ucapnya di Komplek Parasamya Pemda Bantul, Senin (20/5).

2. Kelurahan diminta melakukan komunikasi dan pendekatan kepada warga‎

Dukuh Perempuan Ditolak, Pemda Anjurkan Warga Tempuh Jalur HukumIDN Times/Istimewa

Terkait dengan adanya ketua RT dan pengurus PKK dan Posyandu yang mundur, hal itu tersebut perlu dimediasi oleh pemerintah desa (lurah) setempat dan juga kecamatan.

"Kalau itu saya serahkan kepada Pak Lurah dan Camat untuk melakukan mediasi, komunikasi dengan warga masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Dukuh Perempuan di Dusun Pandeyan Bantul Ditolak Warga

3. Pelantikan dilakukan karena sah secara hukum

Dukuh Perempuan Ditolak, Pemda Anjurkan Warga Tempuh Jalur HukumIDN Times/Daruwaskita

Helmi memastikan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelantikan Yuli Lestari sebagai dukuh Pandeyan.

"Kalau memang tidak bersedia menerima kadus perempuan maka silahkan saja melalui gugatan hukum melalui PTUN. Tapi alasan yang ada untuk menolak dukuh perempuan, tidak masuk dalam materi atau persyaratan yang dilanggar," terangnya.

Pemda Bantul melaksanakan pemilihan kepala dusun dengan mekanisme tes dan bukannya melalui pemilihan langsung karena mengikuti aturan dari UU, Permendagri, PP dan turunannya Perda. Sehingga, penggantian kadus juga harus mengikuti UU yang ada.

"Kita ikuti aturan yang di atas hingga turunannya dan kita gunakan kacamata kuda saja tidak menggunakan aturan lainnya," ucapnya.

4. Pemdes Bangunharjo siap berkomunikasi dengan warga Pandeyan‎

Dukuh Perempuan Ditolak, Pemda Anjurkan Warga Tempuh Jalur HukumIDN Times/Istimewa

Sementara Kepala Desa Bangunharjo, Yuni Ardi Wiobowo mengatakan pihaknya siap untuk melakukan pendekatan, komunikasi kepada warga yang masih menolak keberadaan dukuh Pandeyan yang merupakan perempuan.

"Saya juga sudah berpesan kepada dukuh terlantik agar melakukan pendekatan kepada Ketua RT, para tokoh masyarakat dan warga Pandeyan untuk kembali bersatu dan membangun dusun Pandeyan," ucapnya.‎

Baca Juga: Kasus Polisi Gay Dipecat, Kapolda Jateng: Merusak Kehormatan Polri

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya