TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pegawai Dealer Truk di Sleman Diduga Gelapkan Uang Konsumen Rp48 juta 

Uang untuk pembuatan Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB)

Gelapkan uang Rp 48 juta, YTR diamankan polisi. IDN Times/Daruwaskita

Sleman, IDN Times - Polsek Sleman menangkap YTR, seorang ibu rumah tangga yang diduga menggelapkan uang setoran cicilan pembelian truk.

Untuk memuluskan aksinya, YTR yang diketahui sebagai karyawan pemasaran dealer truk PT Mitra Pratama Mobilindo, di Jalan Magelang, Sleman ini memalsukan dokumen pendukung transaksi.

Baca Juga: Janjikan Keselamatan Akhirat, Maha Guru Jual Kartu Surga Rp50 Ribu

1. Kasus berawal ketika ada kesepakatan pembelian 1 unit truk senilai Rp260 juta‎

Kapolsek Sleman Kompol Sudarno. IDN Times/Daruwaskita

Kapolsek Sleman, Kompol Sudarno mengatakan kejadian berawal dari kesepakatan transaksi jual beli 1 unit truk senilai Rp260 juta (off the road) ditambah pengurusan Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp48 juta.

"Pembayaran Rp 48 juta untuk pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB dari pembeli diterima oleh YTR," katanya, Senin (4/11).

2. Uang Rp 48 juta untuk tak digunakan untuk urus TNKB

Tersangka YTR bersama petugas polwan Polsek Sleman. IDN Times/Daruwaskita

Namun uang sebesar Rp48 juta itu tidak disetor ke perusahaan. YTR juga tidak menyelesaikan pengurusan administrasi TNKB.

"Perusahaan mengalami kerugian dan korban juga mengalai kerugian," ujarnya.

Baca Juga: Anak Sapi Terlahir dengan 2 Mulut dan 3 Mata Hebohkan Warga Bantul

Berita Terkini Lainnya