Pegawai Dealer Truk di Sleman Diduga Gelapkan Uang Konsumen Rp48 juta
Uang untuk pembuatan Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Polsek Sleman menangkap YTR, seorang ibu rumah tangga yang diduga menggelapkan uang setoran cicilan pembelian truk.
Untuk memuluskan aksinya, YTR yang diketahui sebagai karyawan pemasaran dealer truk PT Mitra Pratama Mobilindo, di Jalan Magelang, Sleman ini memalsukan dokumen pendukung transaksi.
Baca Juga: Janjikan Keselamatan Akhirat, Maha Guru Jual Kartu Surga Rp50 Ribu
1. Kasus berawal ketika ada kesepakatan pembelian 1 unit truk senilai Rp260 juta
Kapolsek Sleman, Kompol Sudarno mengatakan kejadian berawal dari kesepakatan transaksi jual beli 1 unit truk senilai Rp260 juta (off the road) ditambah pengurusan Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp48 juta.
"Pembayaran Rp 48 juta untuk pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB dari pembeli diterima oleh YTR," katanya, Senin (4/11).
Baca Juga: Anak Sapi Terlahir dengan 2 Mulut dan 3 Mata Hebohkan Warga Bantul