Pegawai Dealer Truk di Sleman Diduga Gelapkan Uang Konsumen Rp48 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Polsek Sleman menangkap YTR, seorang ibu rumah tangga yang diduga menggelapkan uang setoran cicilan pembelian truk.
Untuk memuluskan aksinya, YTR yang diketahui sebagai karyawan pemasaran dealer truk PT Mitra Pratama Mobilindo, di Jalan Magelang, Sleman ini memalsukan dokumen pendukung transaksi.
Baca Juga: Janjikan Keselamatan Akhirat, Maha Guru Jual Kartu Surga Rp50 Ribu
1. Kasus berawal ketika ada kesepakatan pembelian 1 unit truk senilai Rp260 juta
Kapolsek Sleman, Kompol Sudarno mengatakan kejadian berawal dari kesepakatan transaksi jual beli 1 unit truk senilai Rp260 juta (off the road) ditambah pengurusan Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp48 juta.
"Pembayaran Rp 48 juta untuk pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB dari pembeli diterima oleh YTR," katanya, Senin (4/11).
2. Uang Rp 48 juta untuk tak digunakan untuk urus TNKB
Namun uang sebesar Rp48 juta itu tidak disetor ke perusahaan. YTR juga tidak menyelesaikan pengurusan administrasi TNKB.
"Perusahaan mengalami kerugian dan korban juga mengalai kerugian," ujarnya.
3. Tak ada niat baik dari YTR, akhirnya korban dilaporkan ke polisi
Karena pelaku dinilai tidak ada ada niat untuk menyelesaikan masalah, maka korban melaporkannya ke aparat kepolisian.
"YTR kami tangkap dan kita jadikan tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal 236 ayat 1 KUHP subsider 374 KUHP subsider pasal 372 KUHP serta lebih lebih subsider pasal 378 KUHP," ungkapnya.
Baca Juga: Anak Sapi Terlahir dengan 2 Mulut dan 3 Mata Hebohkan Warga Bantul