TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Partai Gerindra Raih 8 Kursi di DPRD Kabupaten Bantul

Amankan posisi untuk wakil ketua 1 DPRD Bantul‎

IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - Perhitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta sudah mencapai 90 persen baik untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota.

Setiap partai peserta pemilu saat ini telah mengetahui jumlah kursi yang diperoleh dalam pemilu legislatif (pileg) khususnya untuk kursi DPRD Kabupaten. 

Lalu berapa jumlah perolehan kursi dari Partai Gerindra untuk kursi DPRD Kabupaten Bantul?

1. Kursi Partai Gerindra di DPRD Bantul bertambah 2 kursi‎

IDN Times/Daruwaskita

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bantul, Darwinto mengatakan perolehan kursi dari 6 daerah pemilihan yang ada di Kabupaten Bantul saat ini mencapai 8 kursi atau naik 2 kursi dari pemilu legislatif 2014 yang lalu.

"Ya kita dapat tambahan dua kursi pada Pileg 2019 ini. Total kursi sekarang 8 kursi, Pileg 2014 kita hanya dapat 6 kursi," ungkapnya, Senin (6/5).

Baca Juga: Rekapitulasi Suara Selesai, Jokowi Menang Mutlak di Gunungkidul

2. Tambahan 2 kursi diperoleh dari dapil IV dan V

IDN Times/Daruwaskita

Tambahan 2 kursi untuk DPRD Kabupaten Bantul ini diperoleh dari daerah pemilihan (dapil) IV (Kecamatan Jetis, Pundong, Bambanglipuro dan Kretek) sebanyak 1 kursi dan dapil V (Kecamatan Sanden, Srandakan, Pandak dan Pajangan) sebanyak 1 kursi.

"Di dapil IV yang sebelumnya hanya 1 kursi kini bertambah 2 kursi dan di dapil V yang sebelumnya kosong kini mendapatkan 1 kursi," ujarnya.

3. Seorang caleg petahana harus tergusur oleh pendatang baru‎

IDN Times/Daruwaskita

Sementara untuk dapil, I, II, III, VI jumlah perolehan kursi tak berubah yaitu dapil I sebanyak 2 kursi, dapil II sebanyak 1 kursi, dapil 3 sebanyak 1 kursi dan dapil VI sebanyak 1 kursi.

"Ada caleg petahana yang harus tergusur dengan caleg pendatang baru sebanyak dua orang yang berada di dapil II dan dapil IV. Sementara di dapil V caleg muka baru karena sebelumnya tidak ada caleg yang terpilih. Di dapil I, III dan VI merupakan caleg petahana," tuturnya.

Baca Juga: [LINIMASA] Fakta dan Data Arus Mudik Lebaran 2019

Berita Terkini Lainnya