Pandemi COVID-19, Bupati Bantul Rumahkan Sebagian ASN
ASN masuk kerja dengan sistem sif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Mengantisipasi penyebaran COVID-19, sebagian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul juga turut dirumahkan. Sedangkan sebagian lagi bekerja dengan cara membagi sif kerja yang diatur oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Sempat Kontak dengan Pasien Positif COVID-19, Bupati Bantul Jadi ODP
1. Shift masuk kerja ASN akan diatur oleh Kepala OPD masing-masing
Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan kebijakan masuk kerja dengan sistem sif dikeluarkan Bupati Bantul dalam rangka upaya mencegah penularan virus corona COVID-19.
"Iya kebijakan merumahkan sebagian ASN dan yang masuk kerja dengan sif merupakan kebijakan bupati untuk mencegah penularan COVID-19 yang diberlakukan mulai tanggal 23-27 Maret 2020," katanya, Senin (23/3).
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran COVID-19, Bupati Bantul Keluarkan Instruksi