Antisipasi Penyebaran COVID-19, Bupati Bantul Keluarkan Instruksi

Ada 7 poin penting dalam Instruksi Bupati Bantul

Bantul, IDN Times - ‎Mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 di wilayah Kabupaten Bantul, Bupati Bantul secara resmi memberikan surat instruksi bernomor 1/INSTR/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi COVID-19.

Instruksi Bupati Bantul yang ditandatangani pada 15 Maret 2020 ini ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan BUMD, Camat hingga Lurah se-Kabupaten Bantul.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Corona, Sultan Tiadakan Acara Kirab Budaya   

1. Meminta seluruh masyarakat gotong-royong melawan penyebaran COVID-19‎

Antisipasi Penyebaran COVID-19, Bupati Bantul Keluarkan InstruksiInstruksi Bupati Bantul terkait antisipasi penyebaran COVID-19. IDN Times/Istimewa

Terdapat 7 poin Instruksi Bupati Bantul terkait peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19 yang berisi : 

1. Mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bergotong-royong melawan penyebaran COVID-19 melalui berbagai kegiatan di antaranya meningkatkan kebersihan lingkungan, melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan masing-masing, melakukan perlindungan secara mandiri dengan membudidayakan cuci tangan sebhan sabun, cuci muka dan berkumur.

2. Aparatur Sipil Negara tetap bekerja sebagaimana mestinya.

3. Menunda kegiatan mobilisasi massa seperti Car Free Day, senam massal, jalan sehat, hiburan, pengajian, outbond dan sejenisnya kecuali kegiatan rapat penting dan harus dilaksanakan dengan ketentuan penyelenggara harus menyediakan hand sanitizer.

4. Menunda atau membatalkan perjalanan dinas ke luar daerah.

5. Menunda penerimaan kunjungan kerja dari daeah lain ke Pemkab Bantul.

6. Menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun, hand sanitizer di lingkungan kerja masing-masing.

"Dan yang ketujuh penyemprotan disinfektan pada lingkungan kerja secara berkala," kata Bupati Bantul Suharsono dalam Intruksi Bupati terkait Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penulran COVID-19 yang diterima IDN Times, Selasa (17/3).

2. Penyediaan tempat cuci tangan hingga menunda kegiatan bersifat massal di luar kelas

Antisipasi Penyebaran COVID-19, Bupati Bantul Keluarkan InstruksiSebelum melaksanakan UNBK pelajar diminta membersihkan tangan dengan hand sanitizer. IDN Times/Daruwaskita

Instruksi Bupati Bantul juga ditujukan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Instruksi Bupati Kedua agar:‎

1. Mengoodinasikan seluruh Satuan Pendidikan agar tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya dengan ketentuan harus menyediakan tempat untuk mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer di sekolah masing-masing.

2. Satuan Pendidikan menunda kegiatan yang bersifat massal di luar kelas, seperti perkemahan, study tour, outbond dan sejenisnya.

3. Melakukan kerja sama dengan seluruh stakeholder Satuan Pendidikan untuk penyemprotan disinfektan di lingkungan Satuan Pendidikan secara berkala.

"Ke-4, Satuan Pendidikan menganjurkan tidak masuk kelas bagi warga Satuan Pendidikan yang sakit," terangnya.

3. Instruksi kepada Dinas Kesehatan dan RSUD Bantul ‎

Antisipasi Penyebaran COVID-19, Bupati Bantul Keluarkan InstruksiRSUD Panembahan Senopati Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Instruksi Bupati Bantul yang Ketiga adalah Kepala Dinas Kesehatan untuk mengoptimalkan fungsi sarana pelayanan kesehatan untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 dan Instruksi Bupati Bantul Keempat adalah RSUD Senopati Bantul:

1. Menyediakan alat pelindung diri sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi risiko penularan COVID-19.

2. Mencatat dan melaporkan setiap kasus sesuai kriteria kasus/alur pelaporan yang ditetapkan.

"Instruksi Bupati Bantul Kelima, BPBD Bantul, melaksanakan rencana kontinjensi dengan TNI/Polri dan perangkat daerah terkait dan memperkuat jaringan komunikasi melalui Hotline 112 dan 119," tuturnya.

4. Instruksi Bupati Bantul Keenam ditujukan kepada camat dan lurah

Antisipasi Penyebaran COVID-19, Bupati Bantul Keluarkan InstruksiPengurus APDESI Bantul foto bersama Bupati dan Kapolres Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Instruksi Bupati Bantul Keenam ditujukan kepada Camat dan lurah agar:

1. Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga Kabupaten Bantul yang pulang dari luar negeri seperti umrah, kunjungan kerja, bekerja sebagai TKI dan sejenisnya atau dari daerah terjangkit COVID-19 agar menggunakan masker dan membatasi interaksi dengan lingkungan selama 14 hari sejak kedatangan di Kabupaten Bantul.

2. Memfasilitasi sosialisasi mengenai risiko penularan COVID-19 beserta pencegahan dan pengendalian.

3. Melaksanakan koordinasi dengan stakeholder di wilayah masing-masing dalam rangak pencegahan penularan infeksi COVID-19

"Instruksi Bupati Bantul Ketujuh, bahwa Instruksi Bupati Bantul ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujar Bupati Bantul Suharsono.

Baca Juga: Khawatir Warga Panik, Sultan Belum Tetapkan KLB Corona di DIY 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya