Merugikan Petani, Perdes Tanah Kas Desa Digugat Warga Srigading
Pembuatan perdes juga dianggap tidak transparan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times -Tokoh masyarakat di Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, mendatangi Kantor Bupati Bantul.
Mereka menuntut pembatalan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa yang dinilai merugikan petani di Desa Srigading.
Baca Juga: Ratusan Warga Bantul Terima Buku Rekening BSPS dari PUPR
1. Perdes yang disahkan mantan Lurah Srigading merugikan penggarap tanah kas desa
Salah satu tokoh masyarakat Desa Srigading, Sugeng Wiyono, menegaskan Perdes yang disahkan oleh mantan Lurah Srigading, Wahyu Wibowo, tidak memberikan rasa adil bagi para petani, khususnya yang selama ini menggarap tanah kas desa. Sebab, tanah tersebut dipastikan akan digusur oleh perangkat desa yang tanah pelungguhnya ditambah luasannya.
"Dalam Perdes itu memang ada penambahan luasan tanah pelungguh atau tanah bengkok untuk para perangkat desa yang otomatis akan menggusur tanah kas desa yang selama ini disewa oleh petani," katanya, Rabu (23/9/2020).
Sugeng menjelaskan proses pembuatan Perdes juga tidak melalui proses sosialisasi bahkan setelah Perdes disahkan oleh Lurah Desa Srigading, warga sama sekali tidak bisa mengakses Perdes dan juga Peraturan Lurah agar Perdes bisa laksanakan.
"Ini kan namanya tidak ada transparan dan Perdes dibuat tidak mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," terangnya.
Baca Juga: STA Desa Srigading Akan Dirobohkan, Petani Ancam Bakar Alat Berat