Langgar Kode Etik, Kepala LKUI UMY Dicopot dari Jabatannya
Rektor UMY bantah terkait kasus pelecehan seksual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times- Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), mencopot EPP dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Kerja Sama dan Urusan Internasional (LKUI) UMY karena melakukan pelanggaran kode etik dan etika tata krama.
Namun, Rektor UMY, Gunawan Budiyanto membantah EPP dipecat karena melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap 6 mahasiswa. "Jadi EPP yang juga dosen di Fisipol ini resmi diberikan sanksi dicopot dari jabatannya pada Rabu (3/3) yang lalu. Jadi bukan dipecat ya seperti yang ditulis oleh media online itu," ucapnya, Jumat (6/3).
Baca Juga: Gunakan Google Translate Untuk Komunikasi dengan WNA Suspect Covid-19
1. EPP dicopot karena keluarkan kata-kata tak pantas ke mahasiswi UMY
Budi Gunawan juga membantah EPP melakukan tindakan pelecehan seksual seperti yang diberitakan salah satu media online. Yang benar, EPP sering mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada mahasiswanya, sehingga UMY memberikan sanksi kode etik.
"Jadi tidak ada pelecehan seksual ya. EPP sering memaki korban dengan kata-kata kasar seperti goblok, idiot dan bodoh ketika mengerjakan tugas tidak sesuai keinginan EPP. Dan perlakukan itu diterima oleh 6 korban selama hampir 1,5 tahun dan tak kuat lagi dan melapor," ujarnya.
Baca Juga: Momen Sigap Polisi Antarkan Ibu dan Bayi di Tengah Kisruh Ojol vs DC